Penanganan Covid

Meski Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Bali, BPOM Sebut Vaksinasi Masih Tunggu Izin Penggunaan

Meski telah didistribusikan ke daerah-daerah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus menunggu terbitnya izin penggunaan vaksin dari BPOM.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Petugas melakukan bongkar muat vaksin Covid-19 Sinovac saat tiba di gudang penyimpanan vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (5/1/2021) dini hari. Sebanyak 31.000 dosis vaksin Covid-19 Sinovac tiba di Bali yang selanjutnya akan didistribusikan ke kota dan kabupaten seluruh Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Vaksin Covid-19 buatan Sinovac mulai didistribusikan ke 34 provinsi pada Minggu (3/1/2021).

Provinsi Bali mendapat jatah vaksin Covid-19 sebanyak 31.000 vial.

Vaksin Covid-19 yang dikirim dari Biofarma Bandung tiba di Bali, Selasa (5/1/2021) dini hari dan diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster

"Selanjutnya vaksin Covid-19 akan disimpan di cold room yang bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebelum didistribusikan ke seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Bali," kata Koster, Selasa (5/1/2021).

Koster pun mengaku siap disuntikkan vaksin Covid-19 bersama-sama tenaga kesehatan. Hal itu dia lakukan untuk memberi contoh kepada masyarakat.

"Dan tadi saya sudah berunding dengan Pangdam dan Kapolda Provinsi Bali, nanti kita akan bersama-sama dengan tenaga kesehatan disuntikkan vaksin Covid-19," tambahnya. 

Terkait pro dan kontra vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat khususnya di Provinsi Bali, Koster meminta agar seluruh masyarakat mengikuti kebijakan dari pusat. 

"Pertama kita harus percaya dengan kebijakan pemerintah pusat yang saya yakini sudah dilakukan dengan cermat. Ini merupakan salah satu pilihan yang dipilih oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Dan saya kira negara-negara lain pun juga melakukan hal yang sama," ungkapnya seusai menerima vaksin dari Biofarma Bandung pada, Selasa (5/1/2021). 

Tunggu Izin Penggunaan
Meski telah didistribusikan ke daerah-daerah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus menunggu terbitnya izin penggunaan vaksin dari BPOM.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Lucia Rizka Andalusia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Vaksinasi baru dapat dilaksanakan jika vaksin telah mendapatkan izin penggunaan, emergency use authorization dari Badan POM," kata Rizka dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Rizka mengatakan, dimulainya distribusi vaksin Covid-19 telah sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Distrubusi dimulai lebih awal lantaran perlu usaha yang besar untuk mencapai titik-titik penyaluran. Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.

Baca juga: 31.000 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Bali, Gubernur Koster Ucapkan Terimakasih ke Pemerintah Pusat

Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Krama Bali Mengaku Takut Bani

Baca juga: Kemenkes: Kami akan Pastikan Presiden Jokowi Orang Pertama yang Divaksin Covid-19

"Ini tentunya bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi dan sebagai langkah persiapan bagi petugas petugas di daerah," ujar Rizka.

Rizka menyebut, saat ini BPOM masih menyelesaikan evaluasi terhadap data uji klinis fase 3 vaksin Sinovac.

Proses ini diperlukan untuk menerbitkan izin edar darurat vaksin. Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin.

Adapun proses evaluasi dilakukan BPOM bersama Komite Nasional Penilaian Obat serta tim ahli di bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (Itagi).

"Apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut dinyatakan vaksin Covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu, serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar daripada risiko, tentunya (izin edar darurat) akan dapat diterbitkan," kata Rizka.

Kendati demikian, Rizka memastikan bahwa vaksin Sinovac tak mengandung bahan-bahan berbahaya.

Hal ini diketahui setelah BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin Sinovac.

Evaluasi tersebut mencakup beberapa proses pengawasan, mulai dari pengawasan bahan baku, proses pembuatan, hingga produk jadi vaksin.

BPOM juga telah melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Sinovac.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, misalnya pengawet boraks dan formalin," kata dia. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM: Vaksinasi Tunggu Izin Penggunaan Meski Sudah Mulai Didistribusikan"

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved