Populer di Tribun Bali
POPULER BALI: Kelanjutan Kebijakan Masuk Bali Wajib Tes Swab | Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Bali
Inilah berita Bali populer di Tribun Bali, Selasa (5/1/2021). Kelanjutan Kebijakan Masuk Bali Wajib Tes Swab | Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Bali
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, upaya ini dilakukan agar bisa meyakinkan pemerintah pusat guna membuka pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara pada 2021 mendatang.
"Bilamana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan pemerintah pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021 sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata," kata Koster saat melakukan konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020) pagi.
"Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan manca negara ke Bali," imbuhnya.
Untuk diketahui, bagi PPDN ke Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji tes PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selama masih berada di Bali, PPDN wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji tes PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji tes PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji tes usap berbasis reaksi berantai polimerase, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.
2. Vaksin Covid-19 Tiba di Bali

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac mulai didistribusikan ke 34 provinsi pada Minggu (3/1/2021).
Provinsi Bali mendapat jatah vaksin Covid-19 sebanyak 31.000 vial.
Vaksin Covid-19 yang dikirim dari Biofarma Bandung tiba di Bali, Selasa (5/1/2021) dini hari dan diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Selanjutnya vaksin Covid-19 akan disimpan di cold room yang bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebelum didistribusikan ke seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Bali," kata Koster, Selasa (5/1/2021).
Koster pun mengaku siap disuntikkan vaksin Covid-19 bersama-sama tenaga kesehatan. Hal itu dia lakukan untuk memberi contoh kepada masyarakat.