Saldo Mencapai Rp 1 Miliar, Rekening FPI Diblokir Pemerintah

Pemerintah memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Terungkap, rekening FPI tersebut berisi saldo mencapai Rp 1 miliar.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Terungkap, rekening FPI tersebut berisi saldo mencapai Rp 1 miliar.

Pemblokiran rekening FPI dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang telah membubarkan FPI hingga menjadi organisasi terlarang.

Pemblokiran dibenarkan oleh tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga: Ini Penjelasan Polri Soal Larangan Konten FPI Dalam Maklumat Kapolri

Baca juga: Rizieq Sudah Tahu Pemerintah Melarang Aktivitas FPI, Tim Kuasa Hukum Sebut akan Layangkan Gugatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI di Indonesia, Pembubaran Diumumkan Mahfud MD

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin Tuankotta.

Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insha Allah," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Pencopotan sejumlah atribut FPI di Kabupaten Tangerang oleh personel gabungan via Tribunnews
Pencopotan sejumlah atribut FPI di Kabupaten Tangerang oleh personel gabungan via Tribunnews (Istimewa)

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas. 

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved