Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Aktivis HAM Sambut Baik Keputusan Pengadilan Pakistan Larang Tes Keperawanan

Keputusan pengadilan yang berlaku di provinsi Punjab Pakistan mengakhiri praktik pemeriksaan fisik untuk selaput dara utuh.

Editor: DionDBPutra
ilustrasi
Ilustrasi vonis pengadilan 

"Itu adalah praktik yang memalukan, yang digunakan untuk menimbulkan kecurigaan terhadap korban, bukan hanya berfokus pada terdakwa dan peristiwa kekerasan seksual," katanya.

Sahar Bandial, pengacara yang mengajukan petisi dalam kasus Lahore, mengatakan tes tersebut dipakai untuk mendiskreditkan perempuan berdasarkan penilaian tidak ilmiah tentang riwayat seksual mereka.

Baca juga: Blak-blakan, Papa Angkat Syahrini Ungkap Video Panas dan Keperawanan

Baca juga: Prostitusi Online, Mucikari Kelabui Pria Hidup Belang dengan Kapsul Keperawanan

"Ada asumsi bahwa wanita itu polos dan cenderung menyetujui aktivitas seksual," kata Bandial.

Mengalihkan kesalahan

Para aktivis hak perempuan telah lama berargumen bahwa apa yang disebut tes keperawanan adalah bagian dari budaya patriarki tradisional. Ini mengalihkan kesalahan kepada perempuan jika terjadi kekerasan seksual.

Relatif sedikit perkosaan yang dilaporkan di Pakistan. Sebab para penyintas atau korban cenderung dihadapkan pada stigma sosial.

Dalam kasus yang dilaporkan, sedikit pelanggar yang dihukum karena hukum yang lemah dan prosedur yang rumit.

Namun, kemarahan nasional muncul pada September. Terjadi setelah seorang wanita di Lahore diperkosa beramai-ramai di depan anak-anaknya, ketika mobilnya mogok di pinggir jalan.

Kasus tersebut memicu protes di seluruh negeri. Presiden Pakistan akhirnya menyetujui undang-undang pemerkosaan baru yang dirancang untuk mempercepat persidangan.

Tapi tes keperawanan masih berlanjut di Pakistan. Prosedurnya tetap legal di beberapa bagian negara yang tidak terpengaruh oleh keputusan di Lahore.

Praktik tersebut telah berlaku di kawasan Asia Selatan sejak era kolonial, dan telah didokumentasikan di setidaknya 20 negara di seluruh dunia, menurut PBB dan WHO.

Dalam beberapa tahun terakhir kedua organisasi telah berkampanye untuk mengakhiri praktik tersebut secara global.

India melarang tes tersebut pada tahun 2013, dan perintah pengadilan a dikutip oleh Hakim Malik, dalam keputusannya di Pakistan pada Senin (4/1/2021).

Negara Bangladesh melarang tes tersebut pada tahun 2018.

Afghanistan melarang praktik tersebut pada 2018. Tetapi Komisi Hak Asasi Manusia Independen negara itu mengatakan, perempuan masih dipaksa untuk menjalani tes pada September.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved