Aktivis HAM Sambut Baik Keputusan Pengadilan Pakistan Larang Tes Keperawanan
Keputusan pengadilan yang berlaku di provinsi Punjab Pakistan mengakhiri praktik pemeriksaan fisik untuk selaput dara utuh.
TRIBUN-BALI.COM, ISLAMABAD - Aktivis hak asasi manusia ( HAM ) di berbagai negara menyambut baik keputusan pengadilan Pakistan yang melarang tes keperawanan kasus pemerkosaan.
Keputusan pengadilan yang berlaku di provinsi Punjab Pakistan mengakhiri praktik pemeriksaan fisik untuk selaput dara utuh. Di negeri itu dikelan dengan istilah tes dua jari invasif.
Ayesha Malik sebagai hakim Pengadilan Tinggi Lahore menilai tes tersebut tidak memiliki nilai forensik dan memalukan.
Keputusan pengadilan Paskistan itu menyusul dua petisi aktivis HAM yang diajukan di provinsi Punjab.
Baca juga: Hati-hati Pertanyakan Keperawanan dan Keperjakaan untuk Bahan Gosip
Baca juga: Apakah Menanyakan Seseorang Tentang Keperawanan Akan Mempengaruhi Psikologisnya? Ini Penjelasannya
Baca juga: Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Selebgram Sarah Kiehl Minta Maaf
Para pegiat HAM telah lama menuntut untuk mengakhiri tes keperawanan sebagai bagian dari evaluasi medis dalam suatu kasus pemerkosaan.
Sebab tes tersebut dinilai tidak memiliki dasar ilmiah.
Keputusan pengadilan Pakistan, Senin (4/1/2021), berlaku di Punjab tetapi dapat menjadi preseden untuk petisi di pengadilan tinggi provinsi lainnya.
Petisi serupa saat ini sedang menunggu proses di Pengadilan Tinggi Sindh.
Sameer Khosa, seorang pengacara yang mewakili pemohon petisi dalam kasus Lahore, mengatakan kepada BBC, putusan itu telah "menetapkan dengan sangat jelas bahwa tes keperawanan tidak memiliki nilai forensik dalam kasus apa pun yang melibatkan kekerasan seksual."
Mr Khosa berharap pihak berwenang terkait akan mengatur ulang prosedur mereka sehubungan dengan putusan ini, dan mengucapkan selamat tinggal pada tes keperawanan selamanya.
Tes dua jari di Pakistan dilakukan secara manual untuk menguji keberadaan selaput dara.
Menurut teori, tes itu dilakukan untuk menentukan apakah wanita tersebut aktif secara seksual atau tidak dan sejauh mana.
Beberapa dokter mengklaim tes tersebut dapat menentukan apakah seorang wanita telah melakukan penetrasi untuk pertama kalinya.
Namun, tes tersebut telah digunakan untuk mendiskreditkan korban pemerkosaan yang dinilai berpengalaman secara seksual.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tegas membantah tes tersebut.
WHO menyatakan cara itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan tidak memiliki manfaat ilmiah.
Dalam keputusannya, Hakim Malik mengatakan tes itu sangat invasif dan tidak memiliki persyaratan ilmiah atau medis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-vonis-pengadilan.jpg)