Berikut Data Covid-19 Terkini di Bali Jelang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Berikut Data Covid-19 Terkini di Bali Jelang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan kembali update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Rabu (6/1/2021).
Sementara hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 18.606 orang dengan rincian, 18.568 WNI dan 38 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 191 orang. Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar Terungkap, Adegan Kesembilan Jadi Sorotan
Kabupaten Jembrana 55 orang, Tabanan 30 orang, Badung 23 orang, Kota Denpasar 49 orang, Gianyar 11 orang, Bangli 6 orang, Klungkung 2 orang, Karangasem 7 orang, dan Buleleng 6 orang.
Serta warga dari daerah luar Bali sebanyak 2 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali juga mengalami fluktuatif.
Baca juga: Nengah Suanda Curi Motornya Sendiri, Begini Kronologinya
Hari ini sebanyak 16.835 orang dengan rincian, 16.804 WNI dan 31 WNA. Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 155 orang.
Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 4 orang, Tabanan 27 orang, Badung 62 orang, Denpasar 34 orang, Gianyar 9 orang, Bangli 2 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 3 orang dan Buleleng 6 orang.
Baca juga: Saksi Dengar Suara Tembakan Berkali-kali di Vila Mutiara, Warga Disuruh Masuk Rumah
Untuk jumlah pasien dalam perawatan sentuh angka ribuan yaitu sebanyak 1.224 dengan rincian 1.221 WNI dan 3 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal mengalami hal yang sama yaitu, fluktuatif.
Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 547, dengan rincian, 543 WNI dan 4 WNA.
Baca juga: Jelang PSBB di Denpasar, 2 Pasien Meninggal Positif Covid-19, Pasien Positif Bertambah 49 Orang
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 7 orang.
Berikut data pasien meninggal dari 5 kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 1 orang, Badung 1 orang, Buleleng 1 orang dan Tabanan 2 orang dan Denpasar 2 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dilakukan di Jawa-Bali
Pemerintah akan membuat kebijakan baru terkait penegahan penularan virus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Aturan tersebut dilakukan untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut bahwa adanya pembatasan sosial berskala mikro dilakukan sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo.
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Pada pelaksanaannya nanti gubernur berwenang wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
Kriteria Wilayah Yang Dibatasi
Sedangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021), Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya.
Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 pencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.
Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.
Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:
1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.
2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.
3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.
4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.
Jenis aturan pembatasan meliputi:
1 Pembatasan dit tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.
5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui away atau delivery tetap diizinkan
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-psbb.jpg)