Gubernur Bali Menilai Denpasar Belum Optimal dalam Penanganan Covid-19, Ini Sebabnya

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali menilai ada 4 kabupaten/kota di Bali yang belum optimal melakukan penanganan kasus Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dokumentasi Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster mengikuti acara public launching kendaraan bermotor listrik berbasis baterai via daring dengan pemerintah pusat dari rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (17/12/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengadakan koferensi pers di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali menilai ada 4 kabupaten/kota di Bali yang belum optimal melakukan penanganan kasus Covid-19.

Keempat kabupaten/kota tersebut yakni Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Hal ini dikarenakan kasus positif Covid-19 di empat kabupaten/kota tersebut masih tinggi.

Baca juga: Syarat Masuk Bali Lewat Udara Menggunakan Tes Swab PCR Diperpanjang Hingga 8 Januari 2021

“Karena 4 kabupaten kasusnya masih tinggi di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, tentu saja penanganannya belum optimal seperti yang diharapkan,” kata Koster.

Terkait penilaian tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Rabu (6/1/2021) mengatakan Satgas di Kota Denpasar sudah bekerja secara maksimal.

Ia pun membenarkan jika dilihat dari angka kasus positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi.

Namun, tingginya kasus ini tidak terlepas dari keberadaan Kota Denpasar yang merupakan ibukota Provinsi Bali.

“Kasusnya ini kan tidak terlepas dari posisi Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali sebagai pusat kegiatan masyarakat. Karena di Denpasar merupakan pusat semua kegiatan, baik perekonomian maupun perkantoran sehingga kasusnya akan tinggi,” kata Dewa Rai.

Akan tetapi, menurut Dewa Rai dalam menilai jangan hanya melihat kasusnya yang masih tinggi, namun juga melihat angka kesembuhan yang terjadi.

Menurutnya angka kesembuhan di Kota Denpasar masih tinggi mencapai 91 persen.

“Kesembuhannya masih di atas 90 persen, sehingga tidak hanya angka positifnya saja yang dilihat, tapi lihat juga tingkat kesembuhannya,” katanya.

Ia juga mengatakan, dalam dua minggu terakhir kasus di Denpasar cenderung meningkat

Akan tetapi hal ini tidak hanya terjadi di Denpasar, melainkan merupakan gejala nasional.

Sementara itu, jika melihat perkecamatan, kasus yang masih tinggi di Denpasar berada di wilayah Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara. 

Penggunaan Tes PCR Sebagai Syarat Masuk Bali Lewat Udara Diperpanjang 

Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kebijakan masuk Bali lewat udara menggunakan tes swab PCR negatif. 

Meski Surat Edaran (SE) Gubernur Bali sudah habis masa berlakunya, kini Pemprov Bali menggunakan SE Satgas Penanganan Covid-19. 

Oleh sebab itu pemberlakuan kebijakan ini diperpanjang hingga 8 Januari 2021.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki surat keterangan negatif swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) apabila masuk ke Bali lewat jalur udara.

SE ini berlaku sampai 4 Januari 2021.

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut diperpanjang, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

"Kalau yang ini izinkan saya berkoordinasi dulu dengan Bapak Menko, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata," kata Koster saat menerima vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (5/1/2021) dini hari.

Koordinasi dilakukan guna memastikan apakah PPDN yang masuk Bali akan tetap diwajibkan mempunyai surat keterangan uji swab berbasis PCR atau bisa hanya menggunakan rapid test antigen.

Namun demikian, Koster menyatakan kebijakan swab berbasis PCR masuk Bali lewat udara ini bakal berakhir pada 8 Januari 2021.

Meski SE Gubernur diberlakukan hingga 4 Januari, tetapi SE dari pusat memberlakukannya hingga 8 Januari 2021.

"SE Gubernur tanggal 4 tapi SE-nya Satgas (Penanganan Covid-19) tanggal 8. Jadi acuannya itu," kata Koster.

Di sisi lain, Gubernur Koster mengklaim kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di Bali tertinggi di Indonesia.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan data yang disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo, dalam rapat pada 5 Januari 2021.

Koster mengatakan, dalam rapat yang dilaksanakan pukul 09.00 Wita dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Gubernur se-Indonesia itu, Doni Monardo menyampaikan kepatuhan memakai masker di Bali presentasenya mencapai 96,47 persen, tertinggi di Indonesia.

"Jadi di Provinsi Bali itu, kepatuhan memakai maskernya 96,47 persen itu tertinggi di Indonesia," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Tidak hanya dalam memakai masker, kepatuhan masyarakat Bali dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga diklaim paling patuh se-Indonesia yakni mencapai 91,95 persen.

"Jadi ini laporan dari Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19," terang Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Melalui adanya pencapaian protokol kesehatan ini, Koster mengakui bahwa kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata bisa terkendali.

Jika melihat data per 4 Januari 2021, rata-rata kasus Covid-19 di Bali hanya mencapai 98 orang per hari dan paling banyak berada di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan.

Kemudian tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga diklaim tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 90,96 persen.

Bahkan Koster mejabarkan bahwa tingkat kematian akibat Covid-19 juga terkendali dan cenderung menurun, yakni rata-rata kurang dari 5 orang per hari.

Hingga 4 Januari 2021, kasus kematian akibat Covid-19 secara akumulatif berada di angka 2,95 persen.

Gubernur asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu menuturkan, pencapaian kinerja yang baik ini berkat kerja keras dan kebersamaan dari berbagai pihak.

Berbagai pihak yang dimaksud yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Selain itu, juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajaran, desa adat, desa/kelurahan serta kelompok masyarakat.

"Pencapaian kinerja yang baik ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dengan tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah," jelas Koster. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved