Berita Bali

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum

MANTAN Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Wayan Widiantara (58), resmi ditahan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/putu candra
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara memakai baju tahanan usai menjalani pelimpahan tahap II - Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - MANTAN Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Wayan Widiantara (58), resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Widiantara ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Atas adanya penahanan mantan pejabat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan ekspresi keterkejutannya.

"Hah, ditahan? Ten uning tyang," kata Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (5/1/2021) sore.

Baca juga: Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar

Baca juga: Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Bungkam

Terkait penahanan mantan bendahara pengeluaran ini, Sugiada pun enggan memberikan penjelasan.

Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk berbicara mengenai hal tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Dewa Made Indra.

"Kepala perangkat daerah yang di biro ini kan Pak Sekda. Biar dirinya yang berpendapat ya. Biar ndak salah tyang. Karena ini di bawah biro dirinya yang mempunyai kewenangan," kata Sugiada.

Sekda Dewa Indra saat dihubungi pada pukul 16.05 Wita tidak mengangkat panggilan telepon dari Tribun Bali.

Kemudian Tribun Bali mencoba menghubungi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.

Senada dengan Sugiada, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penahanan Widiantara oleh Kejati Bali.

Sudarsana juga belum berani berkomentar mengenai penahanan mantan pejabat Pemprov Bali itu.

"Tadi tyang dengan Kabag Bantuan Hukum tyang, juga durung wenten info seperti nika," kata Sudarsana.

Namun Sudarsana menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya dari bendara pengeluaran Setda Provinsi Bali sekitar 2019 akhir.

Terkait penahanan Widiantara, Pemprov Bali pun tidak mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Karena sudah tindakan pidana korupsi. Sesuai Permendagri kita tidak dampingi," tutur Sudarsana.

Namun sebelumnya, pihaknya sempat mendampingi yang bersangkutan sampai ke tahap penyidikan.

Setelah itu, pendampingan tidak lagi bisa dilakukan terlebih kasusnya adalah tindak pidana korupsi.

Karena itu, kini pihaknya memberikan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya.

"Artinya kita tidak ada intervensi, ya kita serahkan semua kewenangan kepada penyidik," terangnya.

Widiantara ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke tim jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016. (*).

Baca juga: Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Bungkam

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2020).

Dikawal beberapa petugas kejaksaan, tidak ada satu kata pun keluar dari mulut Widiantara.

Ia memilih bungkam sembari berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Pun saat diborgol dan akan memasuki mobil tahan, Widiantara kembali memilih diam.

Widiantara sendiri ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani pelimpahan tahap II.

Widiantara ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke tim jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016. 

"Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif," jelas Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan di Kejari Denpasar, Selasa (5/1/2021). 

Terkait kronologis perkara, mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini menjelaskan, bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 nopember 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 

Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.

Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. 

"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan. 

Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*).

(Putu Candra/I Wayan Sui Suadnyana)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved