Corona di Bali

PSBB di Bali, PHRI Badung Ungkap Dampaknya Bagi Pariwisata

Ketua PHRI Badung menanggapi kebijakan pemberlakuan PSBB di wilayah Bali, khususnya Badung

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Wisatawan asing bermain dan menanti sunset di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (29/12/2020). Ketua PHRI Badung menanggapi kebijakan pemberlakuan PSBB di wilayah Bali, khususnya Badung. 

Dengan adanya PSBB masih akan 10 persen karena kita lihat sekarang tingkat kedatangan dan keberangkatan di bandara hampir sama," tambahnya.

Selama periode libur Nataru lenght of stay atau lama masa tinggal wisatawan di Bali rata-rata 5 hari 4 malam dengan spending money (belum aktual dihitung PHRI Badung).

Jika dilihat mereka banyak menginap di hotel berbintang spending-nya antara Rp 6 sampai 10 juta selama di Bali.

Rai Suryawijaya menyampaikan, pihaknya tidak ada pilihan lain dan harus taat apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat (rencana PSBB).

"PHRI Badung sendiri walaupun situasi dan kondisi seperti saat ini yang betul-betul sangat memprihatikan tentu akan berusaha menjalankannya dengan baik," tuturnya.

Tanggapan Gugus Tugas Covid-19 Denpasar

Terkait pemberlakuan PSBB di Badung dan Denpasar, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (6/1/2021), mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.

Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai.

Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran, di mana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai.

Baca juga: Libur Nataru, per Hari 20.000 Wisatawan Masuk Bali, Cok Ace Sebut Pencegahan Klaster Covid-19 Lancar

Baca juga: Gubernur Bali Menilai Denpasar Belum Optimal dalam Penanganan Covid-19, Ini Sebabnya

Sementara itu, penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.

Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring.

“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.

Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.

“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved