Corona di Bali

Syarat Masuk Bali Lewat Udara Menggunakan Tes Swab PCR Diperpanjang Hingga 8 Januari 2021

Meski Surat Edaran (SE) Gubernur Bali sudah habis masa berlakunya, kini Pemprov Bali menggunakan SE Satgas Penanganan Covid-19. 

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana pemeriksaan HAC di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu 27 Desember 2020 kemarin. 

Tidak hanya dalam memakai masker, kepatuhan masyarakat Bali dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga diklaim paling patuh se-Indonesia yakni mencapai 91,95 persen.

"Jadi ini laporan dari Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19," terang Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Melalui adanya pencapaian protokol kesehatan ini, Koster mengakui bahwa kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata bisa terkendali.

Jika melihat data per 4 Januari 2021, rata-rata kasus Covid-19 di Bali hanya mencapai 98 orang per hari dan paling banyak berada di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan.

Kemudian tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga diklaim tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 90,96 persen.

Bahkan Koster mejabarkan bahwa tingkat kematian akibat Covid-19 juga terkendali dan cenderung menurun, yakni rata-rata kurang dari 5 orang per hari.

Hingga 4 Januari 2021, kasus kematian akibat Covid-19 secara akumulatif berada di angka 2,95 persen.

Gubernur asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu menuturkan, pencapaian kinerja yang baik ini berkat kerja keras dan kebersamaan dari berbagai pihak.

Berbagai pihak yang dimaksud yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Selain itu, juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajaran, desa adat, desa/kelurahan serta kelompok masyarakat.

"Pencapaian kinerja yang baik ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dengan tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah," jelas Koster. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved