Berita Denpasar

Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun

I Putu Eka Kurniawan (26), dan Putu Agus Muliawan (29) dituntut pidana bui selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Eka dan Agus saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Keduanya dituntut 13 tahun penjara karena dinilai terlibat peredaran sabu - Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun 

Terdakwa Agus pun akhirnya berhasil ditangkap. 

Dari dalam kamar terdakwa Agus, petugas menemukan 7 buah plastik klip berisi sabu yang dibungkus mengunakan tissue dan 1 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam udeng batik warna coklat.

"Total jumlah barang bukti narkotik jenis shabu keseluruhan sebanyak 9 paket sabu adalah 25,46 gram Brutto atau 22,72 gram Netto," ungkap Jaksa Ketut Sujaya. 

Dalam menjalankan bisnis terlarang ini para terdakwa bekerja dengan sistem tempel dalam kendali seseorang bernama Bon.

Sehari sebelum ditangkap, mereka diperintah untuk mengambil paket yang ditempel di dekat perumahan Permata Anyar sebelah Puspem Badung. 

Setelah itu, para terdakwa memecah paket sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk kemudian ditempel lagi sesuai perintah Bon.

"Saat memecah paket sabu tersebut, terdakwa juga menggunakan sabu. Untuk setiap menempel sabu para terdakwa dijanjikan upah per alamat sebesar Rp. 50 ribu oleh Bon," beber Jaksa Ketut Sujaya dalam dakwaannya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved