Corona di Indonesia

11 Januari Aktivitas Jawa-Bali Dibatasi, Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Indonesia Terpaksa Lockdown

Jokowi awalnya meminta semua pihak untuk bekerja keras dan mati-matian dalam mengurangi dan menghentikan dampak pandemi.

Editor: Eviera Paramita Sandi
ANTARA/HO-Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi 

Pada November, jumlah kasus aktif sebanyak 54.000 kasus.

"Pada Desember naiknya drastis sekali menjadi 110.000 kasus. Hati-hati tolong jadi catatan," kata Jokowi kembali memberikan penekanan.

"Masyarakat harus tahu mengenai itu, tidak menakut-nakuti tapi informasinya harus sampai kalau kita harus disiplin, jaga protokol kesehatan," tambahnya menegaskan.

Pembatasan Aktivitas se Jawa Bali Mulai 11 Januari 2021

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. Ia mengumumkan pembatasan  aktivitas di Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021.(Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.

Pembatasan dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur.

"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU, pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020. Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved