Corona di Indonesia
11 Januari Aktivitas Jawa-Bali Dibatasi, Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Indonesia Terpaksa Lockdown
Jokowi awalnya meminta semua pihak untuk bekerja keras dan mati-matian dalam mengurangi dan menghentikan dampak pandemi.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pandemi covid-19 di Indonesia belum juga mereda.
Orang yang terpapar virus corona hingga hari ini semakin banyak dan membuat pemerintah terus membuat kebijakan baru.
Adapun Presiden Joko Widodo akhirnya menyinggung soal kemungkinan Indonesia lockdown.
Hal ini sebagai akibat dari pandemi Covid-19 yang belum kunjung membaik.
Presiden Jokowi menyampaikan hal itu saat berbicara dalam rapat terbatas bersama menteri dan gubernur yang disiarkan dalan live Instagram Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berpotensi Menurunkan Kunjungan Wisatawan, PHRI Sebut Tak Ada Pilihan Lain
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Jam Operasional Hanya Akan Sampai Pukul 19.00 WITA?
Jokowi awalnya meminta semua pihak untuk bekerja keras dan mati-matian dalam mengurangi dan menghentikan dampak pandemi.
Jokowi pun akhirnya menyinggung survey terakhir yang diterima pemerintah.
Dalam survey tersebut ditunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menurun.
"Kaitannya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan itu turun. Sebab itu saya minta Komite dan Satgas agar ini diberikan tekanan lagi kepada komunikasi publik yang baik lewat televisi," ujar Jokowi.
Jokowi meminta ada pernyataan pengingat dan penegasan bahwa pelaksanaan 3M itu sangat penting dan harus terus dilakukan.
Jokowi mengingatkan pula agar disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M itu jangan sampai berkurang.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengingatkan saat ini sejumlah kota di mancanegara kembali menerapkan lockdown.
"Dua hari lalu London lockdown, Tokyo juga sama. Bangkok yang dekat kita juga lockdown. Terakhir, kemarin bukan hanya London saja tapi Inggris juga (lockdown)," ungkap Jokowi.
"Hati-hati ini jadi catatan kita semuanya jangan sampai terjadi lonjakan yang sangat drastis (di Indonesia) sehingga kita dipaksa untuk melakukan (lockdown)," tegasnya.
Selain itu, Jokowi merinci data kasus aktif Covid-19 pada November dan Desember.
Pada November, jumlah kasus aktif sebanyak 54.000 kasus.
"Pada Desember naiknya drastis sekali menjadi 110.000 kasus. Hati-hati tolong jadi catatan," kata Jokowi kembali memberikan penekanan.
"Masyarakat harus tahu mengenai itu, tidak menakut-nakuti tapi informasinya harus sampai kalau kita harus disiplin, jaga protokol kesehatan," tambahnya menegaskan.
Pembatasan Aktivitas se Jawa Bali Mulai 11 Januari 2021
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. Ia mengumumkan pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021.(Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.
Pembatasan dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU, pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).
Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020. Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.
Adapun pembatasan yang dilakukan yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.
Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden. Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
(Kompas.com/Tribunnews.com/ Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Sebut Potensi Lockdown, 11 Januari Aktivitas di Jawa Bali Dibatasi