Berita Denpasar
Berupaya Mengajukan Permohonan Rehabilitasi, WNA Ini Terganjal Kasus Kepemilikan 3 Senpi Ilegal
Rayan Jawad Hendri Bitar terganjal pemberatan karena kepemilikan 3 senjata api ilegal
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berupaya mengajukan permohonan rehabilitasi, Rayan Jawad Hendri Bitar (30) Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang menjadi tersangka kasus narkoba, terganjal pemberatan karena kepemilikan 3 senjata api ilegal.
Beberapa pucuk senjata api yang berhasil diamankan adalah satu buah senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made in USA beserta 1 buah magazen yang di dalamnya berisi 8 butir amunisi caliber 9x19 milimeter.
Satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ yang di dalamnya berisi 20 butir amunisi.
Kemudian 1 buah tas berwarna hitam berisi satu buah senjata api jenis NAA 22LR jenis revolver berisi satu butir amunisi 22 mm.
Baca juga: Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu dan Senjata Api dari WNA Asal Perancis
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Dua Polisi yang Disabet Senjata Tajam saat Aksi 1812
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Polresta Denpasar Ungkap WNA yang Terlibat Narkoba Didominasi 3 Negara Ini
Serta satu buah senjata api Makarov buatan Russia kaliber 7.66 mm.
Rayan diamankan bersama barang bukti kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket sabu seberat 4,37 gram dan 0,44 gram dengan total 4,81 gram.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (6/1/2021), yang menyebutkan penyidik Polda Bali tetap menahan tersangka Rayan.
"Dia mengajukan rehabilitasi kasus narkoba, tapi dia tetap kami tahan karena dia juga memiliki kasus senjata api," ujar Kombes Pol Syamsi.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol M.Khozin, mengaku belum menerima permohonan rehabilitasi dari kuasa hukum tersangka.
"Saya belum menerima jika ada pengajuan rehabilitasi dari kuasa hukumnya," jelas Khozin.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap tersangka kasus narkotika yang merupakan pelaku bisnis property di Bali, Warga Negara Asing (WNA) kewarganegaraan asal Paris, Prancis.
Tersangka RJHB (30) ditangkap di Mini Market Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/12/2020) malam.
Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Sedangkan terkait penyalahgunaan senjata api, tersangka RJHB disangka melanggar Undang -Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.