Berita Denpasar

Berupaya Mengajukan Permohonan Rehabilitasi, WNA Ini Terganjal Kasus Kepemilikan 3 Senpi Ilegal

Rayan Jawad Hendri Bitar terganjal pemberatan karena kepemilikan 3 senjata api ilegal

Tribun Bali/Adrian
RJHB (30) dalam rilis tersangka kasus narkotika dan penyalahgunaan senjata api, di Dit Resnarkoba Polda Bali, pada Rabu (23/12/2020). 

Sedangkan terkait narkotika, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu/sabu dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,44 gram netto, 1 buah potongan pipet bening strip merah dan 1 buah sendok pipet warna putih di dalam sebuah dompet.

Kemudian di dalam 1 plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,81 gram brutto atau 4,37 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 5,43 gram brutto atau 4,81 gram netto.

Pelaku RJHB sudah lama tinggal di Bali.

Bahkan kedua orangtua, istri, dan anaknya tinggal di Bali

Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Sedangkan terkait penyalahgunaan senjata api, tersangka RJHB disangka melanggar Undang -Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku menguasai tiga bahasa, yakni bahasa Inggris, Perancis, dan Indonesia," papar Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved