Berita Denpasar

Berupaya Mengajukan Permohonan Rehabilitasi, WNA Ini Terganjal Kasus Kepemilikan 3 Senpi Ilegal

Rayan Jawad Hendri Bitar terganjal pemberatan karena kepemilikan 3 senjata api ilegal

Tribun Bali/Adrian
RJHB (30) dalam rilis tersangka kasus narkotika dan penyalahgunaan senjata api, di Dit Resnarkoba Polda Bali, pada Rabu (23/12/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berupaya mengajukan permohonan rehabilitasi, Rayan Jawad Hendri Bitar (30) Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang menjadi tersangka kasus narkoba, terganjal pemberatan karena kepemilikan 3 senjata api ilegal.

Beberapa pucuk senjata api yang berhasil diamankan adalah satu buah senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made in USA beserta 1 buah magazen yang di dalamnya berisi 8 butir amunisi caliber 9x19 milimeter.

Satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ yang di dalamnya berisi 20 butir amunisi.

Kemudian 1 buah tas berwarna hitam berisi satu buah senjata api jenis NAA 22LR jenis revolver berisi satu butir amunisi 22 mm.

Baca juga: Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu dan Senjata Api dari WNA Asal Perancis

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Dua Polisi yang Disabet Senjata Tajam saat Aksi 1812

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Polresta Denpasar Ungkap WNA yang Terlibat Narkoba Didominasi 3 Negara Ini

Serta satu buah senjata api Makarov buatan Russia kaliber 7.66 mm.

Rayan diamankan bersama barang bukti kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket sabu seberat 4,37 gram dan 0,44 gram dengan total 4,81 gram.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (6/1/2021), yang menyebutkan penyidik Polda Bali tetap menahan tersangka Rayan.

"Dia mengajukan rehabilitasi kasus narkoba, tapi dia tetap kami tahan karena dia juga memiliki kasus senjata api," ujar Kombes Pol Syamsi.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol M.Khozin, mengaku belum menerima permohonan rehabilitasi dari kuasa hukum tersangka.

"Saya belum menerima jika ada pengajuan rehabilitasi dari kuasa hukumnya," jelas Khozin.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap tersangka kasus narkotika yang merupakan pelaku bisnis property di Bali, Warga Negara Asing (WNA) kewarganegaraan asal Paris, Prancis.

Tersangka RJHB (30) ditangkap di Mini Market Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/12/2020) malam.

Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Sedangkan terkait penyalahgunaan senjata api, tersangka RJHB disangka melanggar Undang -Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

WNA Asal Prancis Ini Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Simpan Sejumlah Pucuk Senjata Api

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap tersangka kasus narkotika, tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Paris, Prancis.

Tersangka juga adalah seorang pengusaha properti di Bali.

Tersangka berinisial RJHB (30), ditangkap di Mini Market Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/12/2020) malam.

Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan penggeledahan di Villa milik tersangka di Jalan Umalas Klecung, Villa Karisma No.10 A Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, kabupatan Badung.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. dalam press release di Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020).

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh seorang warga negara asing. Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang terungkap sebelumnya. Dari barang bukti yang ada di samping yang bersangkutan sebagai pengedar narkoba juga diamankan tiga pucuk senjata berbagai merek," ungkap Kapolda

Beberapa pucuk senjata api yang berhasil diamankan adalah satu buah senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made in USA beserta 1 buah magazen yang di dalamnya berisi 8 butir amunisi caliber 9x19 milimeter.

Satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ yang di dalamnya berisi 20 butir amunisi.

Kemudian 1 buah tas berwarna hitam berisi satu buah senjata api jenis NAA 22LR jenis revolver berisi satu butir amunisi 22 mm.

Serta satu buah senjata api Makarov buatan Russia kaliber 7.66 mm

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis," ungkapnya.

"Barang ini bisa digunakan untuk melakukan kejahatan bahkan yang bersifat teror. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru," jabarnya.

Kapolda menyampaikan, semua senjata yang dimiliki tersangka merupakan senjata ilegal dan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap asal usul senjata itu.

"Belum diketahui apakah senjata tersebut sudah digunakan harus melalui uji balistik. Ini sangat rawan disalahgunakan. Apalagi yang bersangkutan pengguna narkoba. Jika dia keseimbangannya hilang senjata ini bisa berbahaya. Belum diketahui untuk apa pelaku koleksi senjata api tersebut," beber dia.

Sedangkan terkait narkotika, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu/sabu dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,44 gram netto, 1 buah potongan pipet bening strip merah dan 1 buah sendok pipet warna putih di dalam sebuah dompet.

Kemudian di dalam 1 plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,81 gram brutto atau 4,37 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 5,43 gram brutto atau 4,81 gram netto.

Pelaku RJHB sudah lama tinggal di Bali.

Bahkan kedua orangtua, istri, dan anaknya tinggal di Bali

Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Sedangkan terkait penyalahgunaan senjata api, tersangka RJHB disangka melanggar Undang -Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku menguasai tiga bahasa, yakni bahasa Inggris, Perancis, dan Indonesia," papar Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved