Denpasar

Cabuli Keponakannya, Made Yusa Diganjar 8 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan tahun terhadap I Made Yusa alias De Onte (54)

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
zoom-inlihat foto Cabuli Keponakannya, Made Yusa Diganjar 8 Tahun Penjara
Tribun Bali/Putu Candra
Made Yusa menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. Ia dijatuhi pidana 8 tahun penjara, karena terbukti mencabuli keponakannya yang masih dibawah umur.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan tahun terhadap I Made Yusa alias De Onte (54).

Terdakwa dijatuhi pidana badan atas perbuatan bejatnya yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Amar putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (7/1/2021). 

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Made Yusa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Baca juga: Cabuli 2 Anak Dibawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Diganjar Hukuman 10,5 Tahun Penjara

Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. 

"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum.

Di sisi lain, jaksa masih pikir-pikir atas putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

Terdakwa pun dijerat Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 60 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja. 

Tidak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa restitusi atau pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000.

Apabila restitusi tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. 

Diketahui, perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00 Wita.

Saat itu, terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban inisial MS yang tinggal serumah.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban yang berumur 14 tahun itu. Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan, namun tidak berhasil.

Singkat cerita, terdakwa pun mencabuli korban anak dan setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban.

Baca juga: Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Yusa Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved