Berita Denpasar

Curi Puluhan Unit Barang Eletroknik di Tujuh Sekolah, Residivis Kambuhan Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Taufik Hidayat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Pencuri kambuhan diadili karena kembali melakukan aksi pencurian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.

Dari tujuh sekolah, residivis kambuhan ini berhasil menggasak puluhan unit barang eletronik, seperti laptop, LCD proyektor, kamera digital hingga uang tunai.

Atas perbuatannya itu, Taufik pun dijatuhi pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/1/2021). 

Terhadap putusan yang dilayangkan majelis hakim, terdakwa kelahiran Denpasar, 7 Januari 1978 ini pasrah menerima.

Baca juga: Ular Sanca 3 Meter Ditemukan Melingkar di Sebelah Kandang Anjing Milik Warga di Sanur

Baca juga: Setelah Pergantian Tahun, 3.655 Orang Tinggalkan Bali Melalui Terminal Mengwi

Baca juga: Seorang Pria Mabuk dan Mengamuk di Tempat Makan di Sanur, Pernah Diamankan Karena Masalah Serupa

"Saya menerima," ucap terdakwa pelan dari balik layar monitor. 

Di sisi lain, hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menanggapi putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Gusti Lanang menuntut Taufik Hidayat dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Yakni melakukan beberapa kejahatan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 KUHP. 

Baca juga: 21 Pejabat Pemkab Klungkung Dimutasi

Baca juga: Diawali Listrik Padam Tiba-tiba Dapur Pekak Sunara Terbakar, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Capai 80 Persen, Permintaan Terapi Plasma Konvalesen di Bali Tinggi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto. 

Diungkap dalam dakwaan, aksi pencurian itu pertama dilakukan terdakwa di SDN 3 Panjer, Denpasar Selatan, 6 Februari 2020 pukul 04.00 Wita.

Terdakwa mengambil satu unit laptop, satu unit notebook, tiga unit LCD (proyektor), dan satu kamera digital.

Caranya, terdakwa masuk SD dengan cara melompati pagar sekolah.

Setelah berada di dalam sekolah, terdakwa masuk ke ruang guru dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan. 

"Setelah mengambil semua barang elektronik tersebut, terdakwa menjual laptop seharga Rp 600 ribu dan dua buah LCD seharga Rp 1,2 juta. Akibatnya SDN 3 Panjer mengalami kerugian Rp 28,5 juta," beber Jaksa Gusti Lanang kala itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved