Berita Nasional
Jaksa Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra Saling Bantah saat Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan
aksa Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha Rahmat menyampaikan keterangan yang berbeda soal awal mula pertemuan dengan narapidana kasus korupsi
Rahmat juga mengaku tidak mendengar pembicaraan soal fatwa di pertemuan tersebut.
Adapun Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa tersebut.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Sementara itu, Pinangki didakwa didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Selain itu, Djoko Tjandra juga tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui pengusaha Tommy Sumardi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Keterangan Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra di Pengadilan",