Corona di Bali
Jelang Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, Ini Syarat Masuk Bali dengan Transportasi Udara Mulai 9 Januari
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai ketentuan syarat masuk Bali melalui Bandara.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) syarat masuk Bali melalui Bandara masih diberlakukan wajib membawa hasil negatif dari tes Swab berbasis PCR.
Namun bagaimana setelah itu? Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai ketentuan syarat masuk Bali melalui Bandara.
Gubernur Bali I Wayan Koster pada tanggal 6 Januari 2021 kemarin menerbitkan Surat Edaran No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Poin kedua pada SE tersebut tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Meningkat, Dewa Rai: Upaya Penurunannya dengan PSBB
a. bertanggung jawab alas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
e. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat betas) hari sejak diterbitkan;
f. selama masih berada di Bali wajib rnemiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
g. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas dukungan dan kerjasamanya disampaikan terirna kasih.
Dengan adanya SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 tersebut, wisatawan domestik bisa masuk ke Pulau Dewata mulai 9 Januari 2021 mendatang dengan syarat surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Bagaimana Teknis Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali? Ini Empat Parameter Penerapan PSBB Jawa-Bali
Berbeda dari SE sebelumnya wajib membawa surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Dikonfirmasi mengenai SE terbaru itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai kebijakan baru itu.
"Untuk PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian wajib menyertakan hasil negatif Swab test berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 7 hari sebelum keberangkatan," ujar Taufan, Kamis (7/1/2021) saat dikonfirmasi tribunbali.com.
Pihaknya tentu selalu mendukung kebijakan yang diberlakukan pemerintah daerah, namun saat ini bagi PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara tetap wajib menyertakan hasil negatif Swab berbasis PCR hingga tanggal 8 Januari.
Disinggung mengenai trafik kedatangan penumpang domestik dari tanggal 1 sampai 6 Januari kemarin, Taufan menyampaikan angka kedatangan per hari rata-rata hanya 2.900-an penumpang.
Angka ini turun jauh dibandingkan dengan periode libur Nataru yang rata-rata per hari mencapai 9 ribu hingga 10 ribu lebih penumpang.
Mengenai operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat PSBB bagaimana?
Taufan menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi ketentuan kebijakannya seperti apa.
"Untuk aturan PSBB terkait dengan operasional Bandara sampai dengan saat ini untuk moda transportasi masih akan ditentukan kemudian.
Kami Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.(*)