Corona di Bali
Kena PSBB Jawa-Bali, 6 Hari Terakhir Denpasar Tambah 242 Kasus Positif Covid-19 & Meninggal 4 Orang
Denpasar bakal kena kebijakan PSBB Jawa-Bali. Dalam 6 hari terakhir ada penambahan 242 kasus positif Covid-19 dan kasus meninggal 4 Orang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Dimana saat ini tingkat hunian ruang isolasi mencapai 70 persen.
Dengan adanya peningkatan tingkat hunian ini, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan.
Habis PKM Terbitlah PSBB
Terkait penerapan PSBB di Denpasar, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (6/1/2021) mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.
Untuk diketahui, sebelum kena penerapan PSBB Jawa-Bali, Denpasar sebelumnya sudah sempat menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Walikota sudah mengeluarkan surat edaran dimana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai.
Sedangkan, terkait penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.
Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini sekolah-sekolah di Denpasar juga masih menggunakan sistem daring (online)
“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.
Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB Jawa-Bali yakni kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.
Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.
Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.