Corona di Bali

Kena PSBB Jawa-Bali, 6 Hari Terakhir Denpasar Tambah 242 Kasus Positif Covid-19 & Meninggal 4 Orang

Denpasar bakal kena kebijakan PSBB Jawa-Bali. Dalam 6 hari terakhir ada penambahan 242 kasus positif Covid-19 dan kasus meninggal 4 Orang.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali, pada Mei 2020 lalu. Kini pemerintah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa. PSBB Pulau Bali dan Jawa berlaku mulai 11-25 Januari 2021. 

Dimana saat ini tingkat hunian ruang isolasi mencapai 70 persen.

Dengan adanya peningkatan tingkat hunian ini, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan.

Habis PKM Terbitlah PSBB
Terkait penerapan PSBB di Denpasar, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (6/1/2021) mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.

Untuk diketahui, sebelum kena penerapan PSBB Jawa-Bali, Denpasar sebelumnya sudah sempat menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Walikota sudah mengeluarkan surat edaran dimana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai.

Sedangkan, terkait penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.

Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini sekolah-sekolah di Denpasar juga masih menggunakan sistem daring (online)

“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.

Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB Jawa-Bali yakni kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.

Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.

Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved