Corona di Bali
Kena PSBB Jawa-Bali, 6 Hari Terakhir Denpasar Tambah 242 Kasus Positif Covid-19 & Meninggal 4 Orang
Denpasar bakal kena kebijakan PSBB Jawa-Bali. Dalam 6 hari terakhir ada penambahan 242 kasus positif Covid-19 dan kasus meninggal 4 Orang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa mulai 11-25 Januari 2021.
Denpasar dan Badung sebagai jantungnya Pulau Bali kena kebijakan PSBB tersebut.
Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 harian di Kota Denpasar awal tahun 2021 ini terus mengalami peningkatan.
Tercatat peningkatan kasus positif paling tinggi terjadi pada tanggal 5 Januari 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 50 orang.
Secara umum, sejak tanggal 1 hingga 6 Januari 2021 jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan dengan total kasus selama 6 hari yakni 242 kasus.
Selain itu, selama enam hari ini jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal sebanyak 4 orang.
Adapun peningkatan kasus tersebut yakni, tanggal 1 Januari terjadi 17 kasus positif, tanggal 2 Januari naik menjadi 41 kasus, tanggal 3 Januari sebanyak 39 orang, tanggal 4 Januari sebanyak 46 orang, tanggal 5 Januari sebanyak 50 orang dan tanggal 6 Januari sebanyak 49 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, pun mengakui bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan.
Baca juga: TERKINI Hampir 10 Bulan Mengarungi Pandemi, PSBB Jawa-Bali Bakal Lebih Ketat? Jokowi: Hati-hati
Baca juga: BREAKING NEWS - 20 Ribu Vaksin Sinovac Kedua Tiba di Bali, Dikirim Menggunakan Pesawat Komersial
Baca juga: Kebijakan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, ASITA Bali: Kami Hanya Bisa Mengikuti dan Mendukung
Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya cukup tinggi ini.
Pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, walaupun saat ini sudah ada vaksin yang telah didistribusikan, pihaknya berharap agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, ia menambahkan walaupun nantinya sudah divaksin, masyarakat tak terstigma bahwa jika sudah divaksin tak perlu menerapkan protokol kesehatan.
“Walaupun sudah divaksin Covid-19 masyarakat harus tetap pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Protokol kesehatan harus terus diikuti dan disiplin,” kata Dewa Rai, Kamis (7/1/2021).
Ia juga mengatakan, saat ini tingkat hunian ruang isolasi di RSUD Wangaya juga mengalami peningkatan.
Dimana saat ini tingkat hunian ruang isolasi mencapai 70 persen.
Dengan adanya peningkatan tingkat hunian ini, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan.
Habis PKM Terbitlah PSBB
Terkait penerapan PSBB di Denpasar, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (6/1/2021) mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.
Untuk diketahui, sebelum kena penerapan PSBB Jawa-Bali, Denpasar sebelumnya sudah sempat menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Walikota sudah mengeluarkan surat edaran dimana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai.
Sedangkan, terkait penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.
Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini sekolah-sekolah di Denpasar juga masih menggunakan sistem daring (online)
“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.
Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB Jawa-Bali yakni kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.
Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.
Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
Tunggu Arahan Pusat
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, Pemprov Bali hingga tadi malam masih menunggu surat arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan PSBB Jawa-Bali.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebutkan surat yang ditunggu adalah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami masih menunggu surat itu malam ini (tadi malam, red). Seperti apa bunyi suratnya, kami semua sekarang standby,” katanya saat dihubungi Tribun Bali via sambungan telepon, Rabu (6/1/2020) malam.
Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali belum bisa banyak berkomentar karena belum adanya surat dari Mendagri.
Jika surat arahan dan keputusan sudah datang dari pusat, barulah Pemprov Bali bisa mensosialisasikan ke kabupaten/kota, seperti apa teknisnya untuk wacana pembatasan ini.
“Nanti dari pemerintah di kabupaten/kota yang mensosialisasikan dan mengarahkan langsung ke masing-masing warga yang ada di daerahnya,” jelas Cok Ace.

Ihwal pembatasan ketat kembali dilakukan karena meningkatnya grafik penularan Covid-19 di Bali, ia menjawab dengan diplomatis.
“Kasus di Bali memang fluktuatif, kadang naik dan turun, namun itu seimbang dengan meningkatnya angka kesembuhan. Sehingga kondisi dari Bali rata-rata masih flat, walau ada kasus baru namun diikuti peningkatan kesembuhan sehingga masih dinamis,” sebutnya.
Cok Ace berpesan agar masyarakat tidak lalai dan tetap tertib mengikuti protokol kesehatan sembari menunggu vaksin yang disebarluaskan secara massal ke masyarakat.
Cok Ace menambahkan, kalaupun nantinya benar PSBB diberlakukan juga di Bali, hal ini adalah untuk kepentingan semua orang, demi selamat dari penyebaran virus Corona.
“Ini kan jelas instruksi dari pusat, cuma bagaimana di Bali tentunya nanti akan disesuaikan. Sebab kan dari dulu kita tidak memakai istilah PSBB, namun istilah lain seperti PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” tegasnya. (*)