Penemuan Mayat di Denpasar

Mengenai Kasus Pembunuhan Teller Bank di Denpasar, Ny. Cok Ace Ajak Semua Pihak Berpikir Lebih Bijak

“Namun kita bisa berpikir lebih bijak, apa yang melatarbelakangi sehingga pelaku melakukan perbuatan nekat seperti itu,” jelasnya.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok. Istri Putri Hariyani Sukawati atau lebuh dikenal dengan Ny. Cok Ace saat memimpin Rapat Forkomwil PUSPA bersama dengan Psikiater dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, bertempat di kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis (7/1/2021). 

Ia menjelaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama selama di tahanan dengan pelaku kejahatan umum lainnya.

Karena tugas kita bersama sekarang untuk menjaga psikologis pelaku.

Ia menambahkan, sesuai dengan tuntutan pelaku akan dituntut 15 tahun penjara.

 “Sekarang umurnya baru 14 tahun, jika sudah bebas maka umurnya baru 29 tahun.

 Itu adalah umur yang masih produktif.

Sehingga tugas kita bersama agar kelak dia bisa diterima masyarakat,” jelasnya.

Selain itu ia juga berharap ada pendampingan kepada pihak keluarga pelaku, karena diusir dari kost mereka, sehingga keluarga juga mendapatkan kehidupan yang layak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved