Corona di Indonesia
TERKINI Hampir 10 Bulan Mengarungi Pandemi, PSBB Jawa-Bali Bakal Lebih Ketat? Jokowi: Hati-hati
Setelah kurang lebih 10 bulan mengarungi masa pandemi Covid-19, kini pemerintah bersiap menerapkan PSBB untuk Pulau Bali dan Jawa.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah kurang lebih 10 bulan mengarungi masa pandemi Covid-19, kini pemerintah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa.
PSBB Pulau Bali dan Jawa berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Khusus untuk di Bali, ada dua wilayah yang kena PSBB, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sebelum kebijakan PSBB tersebut diumumkan, Bali sendiri masih memberlakuan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 terkait pembatasan masuk Bali hingga 8 Januari 2021.
Untuk diketahui, PSBB akan dikabarkan bakal dilakukan lebih ketat dari biasanya.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo telah mewanti-wanti jangan sampai Indonesia mengambil kebijakan lockdown seperti negara-negara lain.
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berpotensi Menurunkan Kunjungan Wisatawan, PHRI Sebut Tak Ada Pilihan Lain
Baca juga: Kebijakan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, ASITA Bali: Kami Hanya Bisa Mengikuti dan Mendukung
Baca juga: Soal Pemberlakuan PSBB di Bali, Cok Ace: Masih Menunggu Surat Pemerintah Pusat
"Dua hari lalu London lockdown, Tokyo juga sama. Bangkok yang dekat kita juga lockdown. Terakhir, kemarin bukan hanya London saja tapi Inggris juga (lockdown)," ungkap Jokowi dalam rapat terbatas bersama menteri dan gubernur yang disiarkan dalan live Instagram Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Hati-hati ini jadi catatan kita semuanya jangan sampai terjadi lonjakan yang sangat drastis (di Indonesia) sehingga kita dipaksa untuk melakukan (lockdown)," tegasnya.
Jokowi juga merinci data kasus aktif Covid-19 pada November yang naik drastis pada Desember 2020.
Pada November, jumlah kasus aktif sebanyak 54.000 kasus.
"Pada Desember naiknya drastis sekali menjadi 110.000 kasus. Hati-hati tolong jadi catatan," kata Jokowi kembali memberikan penekanan.
"Masyarakat harus tahu mengenai itu, tidak menakut-nakuti tapi informasinya harus sampai kalau kita harus disiplin, jaga protokol kesehatan," tambahnya menegaskan.
Bali Tunggu Arahan Pusat
Terkait rencana pemberlakuan PSBB ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, Pemprov Bali hingga tadi malam masih menunggu surat arahan dari pemerintah pusat.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebutkan surat yang ditunggu adalah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami masih menunggu surat itu malam ini (tadi malam, red). Seperti apa bunyi suratnya, kami semua sekarang standby,” katanya saat dihubungi Tribun Bali via sambungan telepon, Rabu (6/1/2020) malam.
Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali belum bisa banyak berkomentar karena belum adanya surat dari Mendagri.

Jika surat arahan dan keputusan sudah datang dari pusat, barulah Pemprov Bali bisa mensosialisasikan ke kabupaten/kota, seperti apa teknisnya untuk wacana pembatasan ini.
“Nanti dari pemerintah di kabupaten/kota yang mensosialisasikan dan mengarahkan langsung ke masing-masing warga yang ada di daerahnya,” jelas Cok Ace.
Ihwal pembatasan ketat kembali dilakukan karena meningkatnya grafik penularan Covid-19 di Bali, ia menjawab dengan diplomatis.
“Kasus di Bali memang fluktuatif, kadang naik dan turun, namun itu seimbang dengan meningkatnya angka kesembuhan. Sehingga kondisi dari Bali rata-rata masih flat, walau ada kasus baru namun diikuti peningkatan kesembuhan sehingga masih dinamis,” sebutnya.
Cok Ace berpesan agar masyarakat tidak lalai dan tetap tertib mengikuti protokol kesehatan sembari menunggu vaksin yang disebarluaskan secara massal ke masyarakat.
Cok Ace menambahkan, kalaupun nantinya benar PSBB diberlakukan juga di Bali, hal ini adalah untuk kepentingan semua orang, demi selamat dari penyebaran virus Corona.
“Ini kan jelas instruksi dari pusat, cuma bagaimana di Bali tentunya nanti akan disesuaikan. Sebab kan dari dulu kita tidak memakai istilah PSBB, namun istilah lain seperti PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” tegasnya.
Hal-hal yang Diatur dalam PSBB
Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB itu yakni kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.
Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.
Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
Pembatasan Jam Operasional
Salah satu daerah di Bali yang terkena PSBB ini yakni Kota Denpasar.
Itu artinya akan terjadi pengetatan kegiatan masyarakat di Denpasar pada 11-25 Januari nanti.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.
Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar PKM.
“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Walikota sudah mengeluarkan surat edaran dimana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai, kemarin.
Sementara penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.
Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring alias online.
“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.
Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.
“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan. Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita. Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas, sambil menunggu juknis dari pusat,” terangnya.
Terpisah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali terkait penerapan PSBB di Badung ini.
“Jika memang ada arahan untuk pembatasan, tentunya kami mengikuti pemerintah pusat. Termasuk program vaksinasi. Karena kan dalam pengendalian virus Corona ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin.
Pihaknya pun meminta jika pembatasan aktivitas diinginkan oleh pemerintah pusat, maka dirinya berharap pemerintah provinsi membuatkan peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).
“Jadi kami belum mendapat arahan lebih lanjut, sehingga bagaimana regulasinya kami menunggu provinsi,” sebutnya. (ask/sup/gus/tribun network)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Sebut Potensi Lockdown, 11 Januari Aktivitas di Jawa Bali Dibatasi