Berita Badung

Begini Penjelasan Sekda Adi Arnawa yang Sebut Badung Bukan PSBB, Melainkan PKM

Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan di Badung sendiri bukan melaksanakan PSBB namun PKM. Begini penjelasannya.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Agus Aryanta
Sekda Badung saat melaksanakan rapat terkait SE Mendagri No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Jumat (8/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pembatasan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah Kabupaten Badung sudah pasti akan dilakukan selama 11-25 Januari 2021 mendatang.

Hanya saja, Pemkab Badung hanya melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan di Badung sendiri bukan melaksanakan PSBB namun PKM.

Artinya pembatasan yang dilakukan pada jam operasional saja.

"Badung tidak PSBB namun PKM," kata Adi Arnawa saat ditemui usai rapat bersama Forkopimda dan aparat terkait di Ruang Pertemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).

Pihaknya juga mengatakan sudah menindaklanjuti surat edaran Mendagri  no 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan rapat.

Dalam rapat dirinya mengaku masih menunggu sinkronisasi kebijakan dengan Kota Denpasar.

"Kita menunggu hasil rapat dari Provinsi (Gubernur Bali) terkait pembahasan Pembatasan PKM ini. Jadi untuk di Badung diwakili oleh Bapak Wakil Bupati,"kata Adi Arnawa.

Dalam arahan Mendagri, kata dia, untuk mall dan pusat perbelanjaan  harus buka sampai pukul 20.00 wita.

Berbeda dengan rumah makan belum ada pemberlakuan yang pasti, karena semua itu diserahkan ke daerah masing-masing

"Ini yang perlu kita samakan persepsi antara kota Denpasar dengan Badung. Namun semuanya keputusan nanti ada saat rapat di provinsi," jelasnya.

Adi Arnawa kembali mempertegas arahan Mendagri semua itu adalah PKM yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat bukan pembatasan kegiatan dengan skala besar.

"Saya lihat, kegiatan itu tidak dilarang namun hanya ada pembatasan dari yang ikut dan pembatasan waktunya saja," kata Adi Arnawa.

Seiring dengan kebijakan yang dibuat, katanya pemerintah pusat kan tidak bisa frontal melakukan pembatasan tersebut. Termasuk juga tutup seperti lockdown. 

"Jadi hanya pembatasan saja. Contoh untuk di ASN atau di Puspem nanti pembatasannya akan dilaksanakan dengan tetap bekerja dengan jumlah 25 persen. Namun sisanya yang 75 persen tidak dirumahkan namun tetap diberikan tugas," bebernya.

Baca juga: POPULER BALI: Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved