Corona di Indonesia

Dari 7 Provinsi Zona Merah yang Kena PSBB Terbatas, Baru Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran

Dari tujuh provinsi yang masuk zona merah Covid-19 dan kena PSBB terbatas, baru Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengeluarkan surat edaran

Tribunnews.com
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat audiensi secara virtual dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1) sore. Airlangga menjelaskan terkait pelaksanaan PSBB terbatas di Jawa dan Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC dan PEN), Airlangga Hartarto, menyebut ada tujuh provinsi yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara terbatas 11-25 Januari 2021.

Airlangga meminta pemerintah daerah yang melaksanakan PSBB terbatas segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19).

Peraturan itu sebagai acuan dalam PSBB Jawa dan Bali yang akan diberlakukan selama dua pekan, 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Bukan Lockdown, Bali Kena PSBB Terbatas karena Masuk Zona Merah Covid-19 

Baca Juga: TERBARU: Ini Syarat Masuk Bali Melalui Transportasi Udara, Berlaku Mulai 9 Januari 2021 

"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah mengeluarkan.," ucap Airlangga dalam audiensi secara virtual dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1) sore.

Dari tujuh provinsi yang masuk zona merah Covid-19 dan kena PSBB tersebut baru Gubernur Bali I Wayan Koster yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB terbatas.

“Satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali,” tandas Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Sementara daerah lain masih mempersiapkan hingga dua hari ke depan sehingga tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah bisa dilakukan pembatasan secara terbatas.

Pelaksanaan PSBB terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa, 11-25 Januari 2021. Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Airlangga menegaskan PSBB terbatas ini bukan lockdown atau karantina wilayah. Pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.

"Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar

Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah. Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.

“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas ke luar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan megurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.

Baca Juga: PSBB Bali, Kodam IX/Udayana Ambil Sikap, NTB dan NTT Turut Diantisipasi 

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, 31 Warga Bangli Masih Jalani Perawatan 

PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.

Jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi, namun jika meningkat akan kembali diterapkan pembatasan.

“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga.

PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.

Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.

Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi. Dan, dua daerah di Bali adalah Badung dan Denpasar.

Ada empat kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB di sebagian wilayah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali ini.

Pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.

Kedua, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.

Ketiga, kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen.

Keempat, tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.

“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.

Airlangga berujar kebijakan PSBB terbatas sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada.

Menurutnya, terdapat kenaikan angka positif Covid-19 sekira 25-30 persen, efek libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

PSBB terbatas diharapkan bisa menghambat transmisi Covid-19. PSBB juga menjadi momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen.

"Ditambah lagi minggu depan itu akan mulai vaksinasi dan memang beberapa negara seperti di Inggris saat menyelenggarakan vaksinasi mereka menyelenggarakan lockdown," imbuh Airlangga. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved