Corona di Indonesia
Menko Airlangga Sebut Bukan Lockdown, Bali Kena PSBB Terbatas karena Masuk Zona Merah Covid-19
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa, mulai 11-25 Januari 2021.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa, mulai 11-25 Januari 2021.
Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC dan PEN), Airlangga Hartarto, menegaskan PSBB terbatas ini bukan lockdown atau karantina wilayah.
Pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.
"Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga dalam audiensi secara virtual dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1) sore.
Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah. Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.
“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas ke luar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan megurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.
PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.
Baca juga: PSBB di Denpasar, Tak Ada Penjagaan Pintu Masuk
Jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi, namun jika meningkat akan kembali diterapkan pembatasan.
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga, yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.
Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi. Dan, dua daerah di Bali adalah Badung dan Denpasar.
Ada empat kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB di sebagian wilayah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali ini.
Pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.