Corona di Indonesia

Menko Airlangga Sebut Bukan Lockdown, Bali Kena PSBB Terbatas karena Masuk Zona Merah Covid-19

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa, mulai 11-25 Januari 2021.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. 

Kedua, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.

Ketiga, kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.

“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.

Baca juga: Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19

Airlangga berujar kebijakan PSBB terbatas sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada.

Menurutnya, terdapat kenaikan angka positif Covid-19 sekira 25-30 persen, efek libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

PSBB terbatas diharapkan bisa menghambat transmisi Covid-19. PSBB juga menjadi momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen.

"Ditambah lagi minggu depan itu akan mulai vaksinasi dan memang beberapa negara seperti di Inggris saat menyelenggarakan vaksinasi mereka menyelenggarakan lockdown," imbuh Airlangga.

Peraturan Turunan

Airlangga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19).

Peraturan itu sebagai acuan dalam PSBB terbatas Jawa dan Bali.

"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah mengeluarkan.," ucap Airlangga.

Dari tujuh provinsi yang masuk daerah merah dan kena PSBB tersebut baru Gubernur Bali yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB terbatas.

 “Satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali,” tandasnya.

Sementara daerah lain masih mempersiapkan hingga dua hari ke depan sehingga tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah bisa dilakukan pembatasan secara terbatas.

Baca juga: Jelang PSBB di Denpasar dan Badung, Pelatih Bali United Teco: Belum ada Pemain ke Bali

Kasus Meningkat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved