Corona di Bali
PSBB Bali, Kodam IX/Udayana Ambil Sikap, NTB dan NTT Turut Diantisipasi
PSBB kembali diberlakukan di sejumlah daerah Jawa dan Bali guna mengantisipasi penyebarannya di dalam negeri
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di sejumlah daerah Jawa dan Bali guna mengantisipasi penyebarannya di dalam negeri.
Perkembangan situasi Covid-19 dan kebijakan Pemerintah Pusat tentang PSBB yang segera diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 disikapi secara strategis oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.
Pangdam langsung memberikan arahan bagi seluruh satuan jajaran Kodam IX/Udayana melalui video conference, Ruang Airlangga Makodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (7/1/2021).
Mayjen TNI Maruli meminta anggota TNI di seluruh penjuru wilayah teritorial Kodam IX/Udayana memaksimalkan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang Covid-19.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Bukan Lockdown, Bali Kena PSBB Terbatas karena Masuk Zona Merah Covid-19
Baca juga: PSBB di Denpasar, Tak Ada Penjagaan Pintu Masuk
Baca juga: Ribuan Orang Tinggalkan Bali Jelang Pemberlakuan PSBB
Dalam PSBB, wilayah Bali akan melaksanakan PSBB nantinya terealisasi 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor.
Termasuk di tempat-tempat hiburan dan fasilitas umum agar membatasi jam operasional pada pukul 19.30 Wita.
Dalam pelaksanaannya, kata Pangdam, diperlukan peran Pemda serta TNI dan Polri untuk ikut membantu dan mengontrol.
“Dengan 75 persen WFH dan yang hadir hanya 25 persen, agar juga dilakukan pengawasan terhadap anggota kita sehingga tidak keluyuran," kata Pangdam.
Pangdam menekankan kepada seluruh personel yang berkantor di Kodam, Korem dan Kodim, agar menyesuaikan dan mengatur jam kerja dengan baik.
"Diminimalkan jumlah personelnya di dalam ruangan, semua ruangan agar jangan menggunakan AC serta buka pintu dan jendelanya," pesan Pangdam.
Bagi Pangdam, Covid-19 bukan untuk ditakuti, akan tetapi dapat dicegah penyebarannya dengan melakukan apa yang dipahami tentang protokol keseharan Covid-19.
"Mengerti secara detail bukan berarti takut, tetapi hal itu merupakan wujud bahwa benar-benar dimengerti apa yang harus dilakukan untuk menghindari Covid-19," tandasnya.
Pangdam mengatakan, bahwa dalam situasi PSBB, prajurit maupun masyarakat bisa juga melakukan hal produktif melalui berbagai kegiatan positif, seperti pembersihan komplek-komplek perumahan, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.