Berita Badung

Giri Prasta Sebut Warga Badung Bakal dapat Uang Tunai Selama PSBB, Siapa Sajakah Itu?

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta Sebut Warga Badung Bakal dapat Uang Tunai Selama PSBB, Siapa Sajakah Itu?

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah. Warga Badung Bakal dapat Uang Tunai Selama PSBB, Siapa Sajakah Itu? 

Berbeda dengan rumah makan belum ada pemberlakuan yang pasti, karena semua itu diserahkan ke daerah masing-masing

"Ini yang perlu kita samakan persepsi antara kota Denpasar dengan Badung. Namun semuanya keputusan nanti ada saat rapat di provinsi," jelasnya.

Adi Arnawa kembali mempertegas arahan Mendagri semua itu adalah PKM yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat bukan pembatasan kegiatan dengan skala besar.

"Saya lihat, kegiatan itu tidak dilarang namun hanya ada pembatasan dari yang ikut dan pembatasan waktunya saja," kata Adi Arnawa.

Seiring dengan kebijakan yang dibuat, katanya pemerintah pusat kan tidak bisa frontal melakukan pembatasan tersebut. Termasuk juga tutup seperti lockdown. 

"Jadi hanya pembatasan saja. Contoh untuk di ASN atau di Puspem nanti pembatasannya akan dilaksanakan dengan tetap bekerja dengan jumlah 25 persen. Namun sisanya yang 75 persen tidak dirumahkan namun tetap diberikan tugas," bebernya.

Ditambahkan, untuk pelaku pariwisata, hotel dan restoran juga akan ada pembatasan.

Namun dia kembali menyebut keputusannya menunggu hasil rapat di Provinsi Bali.

Termasuk juga terkait kegiatan sosial di desa adat akan dilakukan dan diinstruksikan sesuai dengan SE Gubernur Bali.

"Kalau di wilayahnya ada mall atau minimarket harus tutup juga pada jam yang telah ditentukan," imbuhnya.

Jam Operasional Saat PSBB di Denpasar
Seperti diketahui, dua daerah di Bali yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  pada 11 – 25 Januari 2021 mendatang adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Khusus di Kota Denpasar, sebelumnya juga sempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Namun tak seperti saat pelaksanaan PKM terdahulu yang dilakukan penjagaan pada pintu masuk Kota Denpasar.

Pada pelaksanaan PSBB ini, tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.

Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali, pada Mei 2020 lalu. Kini pemerintah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa. PSBB Pulau Bali dan Jawa berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali, pada Mei 2020 lalu. Kini pemerintah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa. PSBB Pulau Bali dan Jawa berlaku mulai 11-25 Januari 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved