Berita Bali

Masuk Bali Lewat Udara Kini Cukup Rapid Antigen, Gubernur Bali Keluarkan SE Terbaru

Masuk Bali Lewat Udara Kini Cukup Rapid Antigen, Gubernur Bali Keluarkan SE Terbaru, Mulai Berlaku 9 Januari 2021

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
TERMINAL KEDATANGAN - Suasana di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, belum lama ini. Mulai 9 Januari besok, penumpang pesawat yang masuk Bali cukup membawa hasil negative rapid test antigen - Masuk Bali Lewat Udara Kini Cukup Rapid Antigen, Gubernur Bali Keluarkan SE Terbaru 

"Untuk PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian wajib menyertakan hasil negatif swab test berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 7 hari sebelum keberangkatan," ujar Taufan, Kamis (7/1/2021).

Pihaknya tentu selalu mendukung kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Daerah, namun saat ini bagi PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui bandara tetap wajib menyertakan hasil negatif swab berbasis PCR hingga 8 Januari 2021 atau hari ini.

Disinggung mengenai trafik kedatangan penumpang domestik dari tanggal 1 sampai 6 Januari 2021, Taufan menyampaikan angka kedatangan per hari rata-rata hanya 2.900-an penumpang.

Angka ini turun jauh dibandingkan dengan periode libur Nataru yang rata-rata per hari mencapai 9 ribu hingga 10 ribu lebih penumpang.

Mengenai operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat PSBB, Taufan menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi ketentuan kebijakannya seperti apa.

"Untuk aturan PSBB terkait dengan operasional bandara sampai dengan saat ini untuk moda transportasi masih akan ditentukan kemudian. Kami Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," jelasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved