Berita Bali
Masuk Bali Lewat Udara Kini Cukup Rapid Antigen, Gubernur Bali Keluarkan SE Terbaru
Masuk Bali Lewat Udara Kini Cukup Rapid Antigen, Gubernur Bali Keluarkan SE Terbaru, Mulai Berlaku 9 Januari 2021
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan syarat masuk Bali melalui udara.
Kali ini syarat masuk Bali tidak lagi memakai hasil negative tes swab berbasis PCR, tapi hanya hasil negatif rapid test antigen.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menerbitkan SE No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini per 6 Januari 2021.
SE ini berlaku mulai 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga: PSBB di Denpasar, Tak Ada Penjagaan Pintu Masuk
Baca juga: Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19
Baca juga: Gubernur Bali Menilai Denpasar Belum Optimal dalam Penanganan Covid-19, Ini Sebabnya
Pada poin kedua dalam SE No. 01 Tahun 2021 tersebut tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
e. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat betas) hari sejak diterbitkan;
f. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
g. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Dengan adanya SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021, wisatawan domestik bisa masuk ke Pulau Dewata mulai 9 Januari 2021 mendatang dengan syarat surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berbeda dari SE sebelumnya yakni SE No 2021 Tahun 2020 yang mewajibkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi PPDN termasuk wisatawan yang masuk Bali lewat udara.