Populer di Tribun Bali

POPULER BALI: Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli | Aturan Terbaru Masuk Bali

Tiga berita Bali populer: mulai dari Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli | Aturan Terbaru Masuk Bali

Editor: Widyartha Suryawan
Dok Polsek Kota Bangli
Skandal perselingkuhan pria dan oknum pegawai RS di Bangli, terduga terlapor AGU dan MLD ketika menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Bangli, Rabu (6/1/2021) 

Pasca dilaporkan, lanjut AKP Sulhadi, keduanya bersama anggota Polsek Bangli mendatangi lokasi rumah kos yang dimaksud.

Benar saja, saat salah satu pintu kamar kos dibuka, pedagang kain di Bangli itu memergoki suaminya tengah bersama seorang wanita yang diketahui berinisial MLD. 

AGU dan MLD langsung diarahkan ke Mapolsek Kota Bangli untuk proses lebih lanjut.

Kepada polisi, wanita 29 tahun itu mengaku tidak sempat melakukan hubungan badan pada saat itu.

Kendati demikian, polisi tidak langsung percaya begitu saja.

 "Terhadap MLD kami lakukan visum di RSU Bangli," imbuhnya. 

AKP Sulhadi menambahkan, pihaknya hingga ini masih menunggu hasil visum tersebut.

Kedua terduga pelaku juga sudah dipulangkan pasca dimintai keterangan, dan dikenai wajib lapor.

Rencananya, polisi akan memanggil suami MLD yang tinggal di wilayah Denpasar, untuk dimintai keterangan. 

"Diakui atau tidak diakui, kalau memang hasil visumnya dinyatakan pernah melakukan hubungan (badan), maka keduanya bisa dijerat pasal 248 tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," tandasnya.

2. Aturan Terbaru Masuk Bali

Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (4/1/2021).
Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (4/1/2021). (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Ada sejumlah aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali menggunakan transportasi udara.

Sebelumnya, PPDN yang masuk Bali melalui bandara diwajibkan membawa hasil negatif dari tes swab berbasis PCR.

Aturan wajib tes swab itu berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Bagaimana setelah itu?

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved