Populer di Tribun Bali
POPULER BALI: Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli | Aturan Terbaru Masuk Bali
Tiga berita Bali populer: mulai dari Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli | Aturan Terbaru Masuk Bali
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai ketentuan syarat masuk Bali melalui Bandara.
Gubernur Bali I Wayan Koster pada tanggal 6 Januari 2021 telah menerbitkan Surat Edaran No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Poin kedua pada SE tersebut tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. bertanggung jawab alas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
e. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat betas) hari sejak diterbitkan;
f. selama masih berada di Bali wajib rnemiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
g. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan adanya SE Gubernur Bali tersebut, wisatawan domestik kini bisa masuk ke Pulau Dewata dengan syarat surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berbeda dari SE sebelumnya yang mewajibkan penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
3. Vaksinasi Targetkan 3 Juta Penduduk Bali

Dinas Kesehatan Provinsi Bali kembali menerima 20 ribu dosis vaksin Covid-19 jenis Sinovac tahap kedua pada Kamis (7/1/2021).