Berita Badung
TERKINI: Bupati Giri Prasta Akan Berikan Uang Tunai Masyarakat Badung Selama PSBB 11-25 Januari 2021
Selama PSBB yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung pada 11-25 Januari 2021 mendatang, masyarakat di Badung akan diberikan uang tunai.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung pada 11-25 Januari 2021 mendatang, masyarakat di Badung akan diberikan bantuan uang tunai.
Besarannya pun saat ini masih dihitung.
Dipastikan setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan tunai tersebut.
Hal itu ditegaskan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai pengukuhan pengurus prajuru Majelis Desa Adat di Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).
“Kita akan berikan kebijakan saat PKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai. Besarannya kita masih berhitung dan ini kan hanya dua minggu,” tegasnya Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Petang Badung itu mengatakan PKM tersebut masuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per KK.
“Ketikan kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga,” ucapnya sembari mengatakan istilah PKM yang dimaksud termasuk pada PSBB.
Baca juga: UPDATE: Wagub DKI Sebut PSBB Serentak Jawa-Bali Adalah Usulan Pemprov Jakarta, Begini Alasannya
Baca juga: Ribuan Orang Tinggalkan Bali Jelang Pemberlakuan PSBB
Dirinya meyakinkan bantuan tunai itu pasti akan diberikan.
Giri Prasta pun memilih bantuan tunai agar prosedurnya lebih cepat ketimbang diberikan sembako.
“Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” katanya
Pihaknya juga mengaku bantuan dana tunai yang akan dikucurkan Badung tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi di Gumi Keris.
Sehingga ekonomi di Badung tidak mengalami kelumpuhan.
“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” ucapnya.
Disinggung mengenai teknis pelaksanaan PKM tersebut, pihaknya mengaku hanya melakukan pembatasan jam kerja.
Jam kerja yang dibatasi yakni warung restoran maupun mini market yang ada di Badung.