Berita Badung
TERKINI: Bupati Giri Prasta Akan Berikan Uang Tunai Masyarakat Badung Selama PSBB 11-25 Januari 2021
Selama PSBB yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung pada 11-25 Januari 2021 mendatang, masyarakat di Badung akan diberikan uang tunai.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
“Pada pembatasan kegiatan ini, upacara dan panca yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya.
Sementara ditanya apakah ada persiapan persuasif kepada masyarakat agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM.
Baca juga: Habis PKM Terbitlah PSBB, Dewa Gede Rai: Pintu Masuk Denpasar Tidak Dijaga Seperti Saat PKM
“Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” tungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung jumlah KK di Badung ada sebanyak 128.398.
Sehingga dipastikan jumlah tersebut akan mendapat bantuan tunai dari pemerintah selama PKM yakni mulai 11 – 25 januari 2021 mendatang.
Jam Operasional Mal dan Warung di Denpasar
Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Di Bali sendiri, ada dua daerah yang akan menerapkan PSBB yakni Badung dan Denpasar.
Sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.
Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyusunan semacam surat edaran.
Selain itu, aturan atau edaran yang dibuat ini hampir sama isinya dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.
“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.
Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel. (gus/sup).