Berita Badung
TERKINI: Bupati Giri Prasta Akan Berikan Uang Tunai Masyarakat Badung Selama PSBB 11-25 Januari 2021
Selama PSBB yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung pada 11-25 Januari 2021 mendatang, masyarakat di Badung akan diberikan uang tunai.
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung pada 11-25 Januari 2021 mendatang, masyarakat di Badung akan diberikan bantuan uang tunai.
Besarannya pun saat ini masih dihitung.
Dipastikan setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan tunai tersebut.
Hal itu ditegaskan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai pengukuhan pengurus prajuru Majelis Desa Adat di Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).
“Kita akan berikan kebijakan saat PKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai. Besarannya kita masih berhitung dan ini kan hanya dua minggu,” tegasnya Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Petang Badung itu mengatakan PKM tersebut masuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per KK.
“Ketikan kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga,” ucapnya sembari mengatakan istilah PKM yang dimaksud termasuk pada PSBB.
Baca juga: UPDATE: Wagub DKI Sebut PSBB Serentak Jawa-Bali Adalah Usulan Pemprov Jakarta, Begini Alasannya
Baca juga: Ribuan Orang Tinggalkan Bali Jelang Pemberlakuan PSBB
Dirinya meyakinkan bantuan tunai itu pasti akan diberikan.
Giri Prasta pun memilih bantuan tunai agar prosedurnya lebih cepat ketimbang diberikan sembako.
“Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” katanya
Pihaknya juga mengaku bantuan dana tunai yang akan dikucurkan Badung tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi di Gumi Keris.
Sehingga ekonomi di Badung tidak mengalami kelumpuhan.
“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” ucapnya.
Disinggung mengenai teknis pelaksanaan PKM tersebut, pihaknya mengaku hanya melakukan pembatasan jam kerja.
Jam kerja yang dibatasi yakni warung restoran maupun mini market yang ada di Badung.
“Pada pembatasan kegiatan ini, upacara dan panca yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya.
Sementara ditanya apakah ada persiapan persuasif kepada masyarakat agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM.
Baca juga: Habis PKM Terbitlah PSBB, Dewa Gede Rai: Pintu Masuk Denpasar Tidak Dijaga Seperti Saat PKM
“Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” tungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung jumlah KK di Badung ada sebanyak 128.398.
Sehingga dipastikan jumlah tersebut akan mendapat bantuan tunai dari pemerintah selama PKM yakni mulai 11 – 25 januari 2021 mendatang.
Jam Operasional Mal dan Warung di Denpasar
Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Di Bali sendiri, ada dua daerah yang akan menerapkan PSBB yakni Badung dan Denpasar.
Sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.
Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyusunan semacam surat edaran.
Selain itu, aturan atau edaran yang dibuat ini hampir sama isinya dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.
“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.
Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel. (gus/sup).
PSBB Badung
PSBB Jawa dan Bali
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berita Badung
Nyoman Giri Prasta
Bupati Badung
berita bali terkini
Berita Bali
Tribun Bali
Badung
PSBB Denpasar
Breaking News
Sempat Diamankan, 36 Pemuda Yang Terlibat Trek-trekan di Mengwi Wajib Buat Surat Pernyataan |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Aksi Trek-Trekan di Mengwi Badung, 20 Kendaraan Berhasil Diamankan |
![]() |
---|
Minta Penuhi Fasilitas Gedung RSD Mangusada, Dinkes Badung Siap Tangani Penyakit Tak Ter-cover BPJS |
![]() |
---|
Pembatasan Kegiatan di Badung, Suiasa Akan Lakukan Rapat dengan Forkompinda |
![]() |
---|
Satpol PP Badung Sebut Tak Ada Penjagaan di Pintu Masuk Saat Pembatasan Kegiatan |
![]() |
---|