Berita Badung

SEKDA Tegaskan Jalan Tak Boleh Dipagari! Ungkap Jalan Lingkar Timur GWK Milik Pemkab Badung

Akses jalan masyarakat kini ditutup beton. Pemagaran dengan tembok beton itu diminta untuk dibongkar untuk kepentingan masyarakat. 

ISTIMEWA
SOSOK - Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba angkat bicara terkait jalan menuju GWK yang dibeton. Ia menegaskan jalan tersebut merupakan milik Pemkab Badung. 

TRIBUN-BALI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba menegaskan jalan menuju rumah warga yang ditutup oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park berstatus jalan kabupaten. 

Jalan tersebut merupakan milik Pemkab Badung. Lahan yang berupa jalan tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Badung

Akses jalan masyarakat kini ditutup beton. Pemagaran dengan tembok beton itu diminta untuk dibongkar untuk kepentingan masyarakat. 

Baca juga: RUMAH di Sempadan Sungai Gugur Verifikasi, Percepat Verifikasi Bantuan Pasca Bencana Banjir

Baca juga: ANGIN Puting Beliung Landa Gilimanuk, 13 Rumah Warga Digulung, Simak Beritanya!

Bukti jalan tersebut merupakan aset pemkab Badung tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Badung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung nomor 620/7250/PUPR tahun 2024 terkait informasi status jalan

Dalam surat yang ditandatangani Ida Bagus Surya Suamba yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Badung

Dalam surat tertulis, status jalan yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur GWK, berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor: 1389/0415/HK/2023 tentang penetapan status jalan sebagai jalan kabupaten, merupakan Jalan Kabupaten (K1), dengan ruas nomor (1081) dan nama ruas Sp.3 BKR Bali Cliff- GWK.

Dengan perolehan melalui Hibah dari Garuda Wisnu Kencana /PT. Garuda Adi Matra kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, dalam surat itu hanya diserahkan jalan saja, terkait badan jalan masih menjadi tanda tanya.

Surya Suamba yang menandatangani surat itu saat dihubungi membenarkan jika jalan yang dipagari adalah Jalan Lingkar Timur GWK. Mengacu pada surat, jalan tersebut berstatus jalan Kabupaten Badung

Surya Suamba menyebutkan jika jalan tersebut pun telah dihibahkan oleh PT. Garuda Adi Matra. “Ya, itu jalan yang dikeluhkan masyarakat, jalan itu memang di wilayah Ungasan,” ujar Surya Suamba, Kamis (25/9).

Pihaknya menegaskan, seharusnya jalan tersebut tidak boleh dipagari oleh manajemen GWK. Namun katanya di areal pagar itu tanahnya GWK.

“Dia masih punya lahan seperti green belt itu lebarnya tidak lebih dari 1 meter, sekitar 80 cm memanjang sepanjang jalan, itu yang dipagari. Namun sebelum menjadi pagar beton, lahan tersebut hanya berisi tanaman,” ucapnya.

Namun belum diketahui alasan tanaman tersebut menjadi tembok beton. Untuk itu, dirinya meminta Bagian Hukum Setda Badung dan BPKAD Badung untuk melakukan kajian. “Saya minta Bagian Hukum mengkaji dengan Aset (BPKAD). BPN juga sedang mengkaji saat ini,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya pun mengaku, Pemkab Badung akan mencari solusi atas permasalahan ini. Bahkan pihaknya menyatakan, permasalahan ini juga menjadi atensi dari Bupati dan Wakil Bupati Badung.  

Diakui segera mungkin akan dilakukan pertamuan untuk menyelesaikan masalah. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses jalan.

“Ini akan dicarikan solusi terbaik bersama-sama. Namanya kita hidup berdampingan, pengusaha, masyarakat, dan pemerintah yang mengayomi bersama,” ujarnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved