Corona di Bali
Pemkot Denpasar Revisi Surat Penegasan Pelaksanaan PPKM Tanggal 11 – 25 Januari 2021, Begini Isinya
“Sesuai surat yang sudah direvisi, untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar melakukan revisi terhadap surat penegasan tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan digelar 11 – 25 Januari 2021.
Sebelumnya pada Jumat (8/1/2021) kemarin, Pemkot Denpasar mengeluarkan surat penegasan, dimana 5 pasar yang ada di Denpasar tidak dibatasi jam operasionalnya saat PPKM.
Kelima pasar tersebut yakni Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Asoka Kreneng, Pasar Cokroaminoto dan Pasar Gunung Agung.
Tentang pengaturan pasar ini terdapat pada poin ketiga.
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Cinépolis Cinemas di Bali Sesuaikan Jam Operasional Bioskop
Dalam revisi terbarunya hal tersebut dinyatakan tidak berlaku.
“Sesuai surat yang sudah direvisi, untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021) sore.
Selain itu, Dewa Rai mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
“Dengan adanya revisi ini, kami mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan angka 3 Surat Penegasan tanggal 8 Januari 2021 Nomor: 180/011/HK hal Penegasan,” katanya.
Sosialisasi Hanya 2 Hari
Sebelumnya diberitakan, sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar hanya dua hari.
Hal ini dikarenakan terbentur waktu, dimana Senin (11/1/2021) mendatang harus sudah dilaksanakan.
“Iya sosialisasinya hanya dua hari, yakni hari ini dan besok. Karena baru kemarin ada kesepakatan berdasarkan rapat dengan Gubernur. Sementara hari Senin sudah harus diterapkan, sehingga kami maksimalkan waktunya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021).
Sosialisasi ini akan menyasar masyarakat, hingga pemilik usaha.