Corona di Bali

Pemkot Denpasar Revisi Surat Penegasan Pelaksanaan PPKM Tanggal 11 – 25 Januari 2021, Begini Isinya

“Sesuai surat yang sudah direvisi, untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

Dewa Rai menambahkan, sesuai kesepakatan saat rapat dengan Gubernur Bali, jam operasional untuk semua tempat usaha sampai pukul 21.00 Wita, dimana sebelumnya ada perbedaan antara jam operasional mal dan tempat usaha lain.

Awalnya untuk mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wita, sedangkan untuk warung sampai pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Terbentur Waktu, Sosialisasi PPKM di Denpasar Hanya Dilaksanakan Dua Hari

Untuk karyawan yang melaksanakan WFH pun hanya 50 persen.

Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat masih bisa tetap beraktivitas.

Hanya saja ada beberapa pembatasan yang dilakukan dengan mengacu pada Surat dari Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali.

PPKM di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11 – 25 Januari 2021.

Namun tak seperti saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan penjagaan pada pintu masuk Kota Denpasar.

Pada pelaksanaan PPKM ini tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.

“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Dewa Rai.

Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.

Dalam pelaksanaan PPKM, pihaknya akan melibatkan Satpol PP, unsur TNI, Polri, Satgas Desa/Kelurahan, dan juga Satgas Desa Adat.

Selain itu, pihaknya juga meminta semua kecamatan, desa/kelurahan, dan desa adat untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 dan berupaya mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat.

Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Pementasan Tari Kecak di Uluwatu Dihentikan Sementara 

“Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan PPKM ini dilaksanakan secara berjenjang oleh Desa/Kelurahan bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,” kata Dewa Rai.

Pelaksanaan PPKM ini juga akan terus dievaluasi dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved