Berita Badung

Dukung Kebijakan PPKM, Pementasan Tari Kecak di Uluwatu Dihentikan Sementara 

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana pementasan tari kecak di DTW Pura Luhur Uluwatu hari terakhir sebelum dihentikan sementara mulai besok 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali, kemudian istilah tersebut diubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah bertujuan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Lalu keluar Surat Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Dukung PSBB, Gianyar Akan Ikut Batasi Aktivitas Masyarakat

Baca juga: Giri Prasta Sebut Warga Badung Bakal dapat Uang Tunai Selama PSBB, Siapa Sajakah Itu?

Baca juga: Giri Prasta Pastikan Tiap Kepala Keluarga di Badung Akan Dapat Bantuan Tunai Selama PSBB

Mendukung keluarnya kebijakan itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Tidak ingin mengakibatkan adanya penularan Covid-19 selama PPKM tersebut baik pada pengunjung dan seluruh penari kecak di DTW Pura Luhur Uluwatu, pihak sanggar memutuskan menghentikan sementara pementasan tari kecak mulai 9 Januari 2021 besok.

Sore ini, Jumat (8/1/2021) menjadi pertunjukan terakhir dari tari kecak di DTW Pura Luhur Uluwatu dimana mulai besok sementara tidak ada pementasan.

"Kita di dalam pementasan ini (kecak) termasuk penonton dan penari berkerumun namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."

"Kita takutkan nanti jangan sampai ikut menyebarkan virus dan menyalahi aturan jadi kita tiadakan pementasan per tanggal 9 Januari besok sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," ungkap Ketua Sanggar Tari dan Tabuh Karang Boma Desa Pecatu, I Made Astra.

Pihaknya belum bisa memastikan penghentian pementasan tari kecak di DTW Pura Luhur Uluwatu ini hingga kapan, menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah apakah setelah tanggal 25 Januari diperpanjang atau tidak PPKM tersebut.

"Kapan pun nantinya dari pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terutama tentang pelaksanaan kegiatan kita di sini, sebatas itulah nanti kita akan lakukan juga (mulai kembali pentaskan kecak)," imbuhnya.

Ditanyakan kecewa atau tidak dengan memutuskan penghentian sementara pementasan ini, Made Astra mengakui tentunya kecewa.

"Dikatakan kecewa gimana yah kita kan harus mendukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat dengan cepat menangani ini (pandemi Covid-19)."

"Kita tidak menyesalkan ini lah tetap kita mendukung ini semua sehingga segera dapat berakhir dan dapat melakukan kegiatan seperti biasa lagi," paparnya.

Pihaknya sudah menyampaikan keputusan penghentian sementara pementasan ini mulai kemarin baik kepada seluruh pengurus sanggar, seluruh penari hingga travel agen di Bali yang biasa mengantarkan tamu menyaksikan pementasan tari kecak di DTW Pura Luhur Uluwatu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved