Berita Gianyar
Dukung PSBB, Gianyar Akan Ikut Batasi Aktivitas Masyarakat
Pemkab Gianyar telah melakukan rapat dengan Pemprov Bali terkait PSBB yang diwajibkan untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemkab Gianyar telah melakukan rapat dengan Pemprov Bali terkait PSBB yang diwajibkan untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dalam rapat tersebut, Kota Denpasar meminta supaya Gianyar yang menjadi daerah tetangga, supaya ikut mendukung arus lalu lintas warga masuk ke Denpasar melalui Gianyar.
Baca juga: Hujan Deras, Pohon Kelapa Timpa Atap Rumah Warga di Desa Pikat Klungkung
Baca juga: Rencana PSBB, Polresta Denpasar Akan Gelar Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Selama 57 Hari
Baca juga: Begini Penjelasan Sekda Adi Arnawa yang Sebut Badung Bukan PSBB, Melainkan PKM
Terkait permintaan tersebut, Gianyar menyanggupi dan jauh daripada itu, Gianyar juga akan ikut membatasi aktivitas masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya.
"Hasil rapat tadi. Pertama, yang harus (menerapkan PSBB) kan Badung dan Denpasar. Tetapi, kabupaten, terutama Denpasar meminta, bagaimanapun, arus penumpang atau orang masuk itu kan pasti lewat kabupaten tetangga."
"Sehingga, dimintalah, Gianyar sebagai penyangga Denpasar atau daerah yang dekat dengan Denpasar selain Tabanan, ikut mendukung program ini," ujarnya.
Baca juga: TERKINI: Bupati Giri Prasta Akan Berikan Uang Tunai Masyarakat Badung Selama PSBB 11-25 Januari 2021
Baca juga: Dari 7 Provinsi Zona Merah yang Kena PSBB Terbatas, Baru Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: PSBB di Denpasar, Tak Ada Penjagaan Pintu Masuk
Wisnu mengungkapkan, dalam rapat tersebut, Gubernur Bali,Wayan Koster mengatakan Gianyar tidak mesti menerapkan ke delapan poin PSBB yang ditetapkan pemerintah pusat.
Akan tetapi, kata dia, sesuai instruksi Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Gianyar akan menerapkan delapan poin tersebut secara fleksibel.
"Namun secara spesifik, sesuai kebijakan Bupati, konsen kita adalah terhadap pembukaan toko modern, mall, termasuk pasar sengol."
"Di mana mereka akan dibatasi jam bukanya sampai dengan pukul 21.00 Wita."
Baca juga: Dari 7 Provinsi Zona Merah yang Kena PSBB Terbatas, Baru Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran
"Tetapi kalau ada yang saat jam 21.00 Wita itu pas lagi makan, kan tidak etis kita langsung suruh pulang. Ya, biar ditunggu habis makan."
"Hal ini juga akan diawasi petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI."
"Tadi dalam rapat dihadiri oleh Kapolda dan Pangdam. Beliau sangat mendukung program ini, dan akan memerintahkan jajaran terbawahnya," ujarnya.
Terkait objek wisata apakah akan ditutup, Wisnu Wijaya mengatakan tentu kebijakan ini akan berimbas pada objek-objek wisata.
Namun dia menegaskan, masyarakat diharapkan mau berkorban untuk kebaikan selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekda-gianyarmade-gde-wisnu-wijaya.jpg)