Berita Tabanan
Bupati Tabanan Keluarkan SE Turunan Gubernur Bali Terkait PPKM, Warung Maksimal Buka Jam 9 Malam
Bupati Tabanan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian Covid-19 yang masih tinggi di Tabanan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dimaksud dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020," ucap Bupati Tabanan seperti pada salah satu poin SE tersebut.
Kemudian kepada Bendesa Adat Madya MDA Kabupaten Tabanan, FKUB, Camat, Perbekel dan bendesa adat se-kabupaten Tabanan segera melakukan koordinasi, berkomunikasi dan mensosialisasikan edaran Bupati Tabanan untuk dilaksanakan. Dan Satpol PP Tabanan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif.
“Edaran ini mulai berlaku seja tanggal 11 Januari sampai pemberitahuan lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekda Tabanan, I Gede Susila menyampaikan, Pemkab Tabanan sudah menerima surat instruksi dari Pak Gubernur bahwa Tabanan ditetapkan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11-25 Januari.
Menurutnya, pelaksanaan PKM ini sudah dilaksanakam sejak awal terjadinya pandemi.
Artinya Pemkab Tabanan juga sudah mengeluarkan seruan serta aturan yang bertujuan untuk mencegah lagu penyebaran covid di Tabanan.
Dengan pemberlakukan PKM ini, intinya mempertegas kembali aturan-aturan yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan di Tabanan.
Seperti pembatasan kegiatan di fasilitas umum seperti lapangan, gedung dan lain sebagainya. (*)