Berita Tabanan
Bupati Tabanan Keluarkan SE Turunan Gubernur Bali Terkait PPKM, Warung Maksimal Buka Jam 9 Malam
Bupati Tabanan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian Covid-19 yang masih tinggi di Tabanan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian Covid-19 yang masih tinggi di Tabanan.
Tabanan juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
SE tersebut juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkam Gubernur Bali.
Di dalamnya mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, jam operasional warung atau tempat sejenisnya serta pembatasan jumlah peserta kegiatan keagamaan.
Penerapan PPKM akan dimulai dari 11-25 Januari mendatang.
Baca juga: PPKM di Kota Denpasar Mulai Esok, Dewa Rai: Jangan Resah, yang Penting Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Terapkan PPKM Mulai Besok, Pasar di Klungkung Tetap Dibuka Normal
Baca juga: Klungkung Terapkan PPKM, Pembelajaran Tatap Muka Pertimbangkan Situasi
Dalam Surat Edaran Nomor : 517/01/BPBD tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan ditandatangani langsung Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tertanggal 8 Januari.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Tabanan memberlakukan beberapa ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan era baru.
Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh tertib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan protokol kesehatan.
Baca juga: Pelaksanaan PPKM, Satpol PP Denpasar Siagakan 250 Personel, Sasarannya Wilayah dengan Kasus Tinggi
Baca juga: Para Pedagang Keluhkan Kegiatan PSBB dan PPKM, Mengaku Berat Karena Ada Pembatasan
Di dalamnya juga tertulis untuk meminta setiap orang pelaku usaha termasuk UMKM, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak) dan tidak boleh berkerumun.
Serta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat jam buka atau operasional pada pusat perdagangan dan fasilitas publik keramaian lainya.
Terkahir, juga membatasi jumlah peserta pada saat pelaksanaan kegiatan agama. Peserta maksimal 25 persen dari total daya tampungnya atau dilakukam secara daring.
Untuk perdagangan di pasar rakyat jam operasional dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 wita.
Kemudian jam operasional pasar swalayan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 wita, jam operasional pasar senggol dimulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 wita.
Begitu pula dengan jam operasional restoran atau rumah makan dan usaha sejenis lainnya dimulai pukul 08.00 sampai dengan 21.00 wita.
Selain itu melakukan pembatasan layanan tempat duduk sebesar 25 persen dan diupayakan layanan pesan antar atau bawa pulang (take away).