Berita Denpasar
Pelaksanaan PPKM, Satpol PP Denpasar Siagakan 250 Personel, Sasarannya Wilayah dengan Kasus Tinggi
Senin (11/1/2021), Denpasar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Senin (11/1/2021), Denpasar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM ini akan digelar hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Terkait hal tersebut, Satpol PP Kota Denpasar menyiagakan sebanyak 250 orang personel yang akan melakukan operasi dan penjagaan.
Personel ini akan dibagi ke dalam beberapa shift maupun tugas.
Baca juga: Jelang PSBB, Faskes di Provinsi Bali Berlakukan Hal yang Sama Ketika PKM
Baca juga: Jelang PPKM 11-25 Januari 2021, Perhatikan Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Cinépolis Cinemas di Bali Sesuaikan Jam Operasional Bioskop
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengungkapkan, untuk petugas di lapangan akan dibagi ke dalam tiga shift.
Di mana setiap shiftnya terdiri atas 16 orang.
“Jadi ada 48 orang yang akan berkeliling melakukan pemantauan dalam sehari dan mereka akan bergabung juga dengan TNI, Polri, dan instansi terkait termasuk dari wilayah desa/kelurahan setempat,” kata Sayoga, Minggu (10/1/2021) siang.
Sementara itu, selain petugas yang berkeliling, ada juga petugas yang berjaga di titik yang berpotensi mengundang keramaian.
Pihaknya juga menyiagakan petugas administrasi, dan petugas cadangan, hingga petugas yang melakukan penanganan jika ada pengaduan dari masyarakat.
“Semua petugas diturunkan untuk membackup, selain diatur per shift, juga siapkan tenaga cadangan, termasuk administrasi yang misalnya untuk memproses administrasi pelanggar. Termasuk juga kalau ada pengaduan dari masyarakat misalnya penangan gepeng, ODGJ, maupun orang linglung,” katanya.
Untuk proses pelaksanaan PPKM, pihaknya akan tetap menggelar razia protokol kesehatan.
Di mana tujuan utama yang disasar adalah wilayah yang tingkat kasus positif Covid-19 masih tinggi.
Selain itu, juga akan menyasar titik keramaian baik di pasar, kompleks pertokoan, ruang terbuka hijau, kawasan wisata, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pemilik usaha, dan pengguna jalan.
Saat jelang pemberlakuan pembatasan jam operasional, pihaknya juga akan menyasar tempat usaha yang masih buka melewati pukul 21.00 Wita.
Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan peringatan.
“Sanksinya ini masih sesuai dengan surat edaran Gubernur tentang penegakan protokol kesehatan. Kalau misalnya membandel, kami akan koordinasikan lagi apa sanksinya. Satpol PP intinya menyesuaikan atau menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat agar jalan, dan aturan juga tidak dikesampingkan,” katanya. (*).