Jelang PPKM 11-25 Januari 2021, Perhatikan Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM

PPKM di Jawa dan Bali bakal dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021. Perhatikan Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM:

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (4/1/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali bakal dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021.

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dari dan atau ke Bali maupun Jawa, perhatikanlah sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Dilansir dari Kompas.com, Angkasa Pura II menyampaikan adanya ketentuan baru bagi penumpang pesawat untuk tujuan beberapa daerah sehubungan dengan pelaksanaan PPKM.

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2021 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3/2021.

Penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan menuju Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: TERKINI: Bupati Giri Prasta Akan Berikan Uang Tunai Masyarakat Badung Selama PSBB 11-25 Januari 2021

Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.

Di sisi lain, Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes Covid-19.

“Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes Covid-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat,” ujar Yado dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.

Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service), Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service), Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service), Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service), Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service), Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service), Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service).

Baca juga: TERBARU: Ini Syarat Masuk Bali Melalui Transportasi Udara, Berlaku Mulai 9 Januari 2021

AP II mengimbau calon penumpang pesawat memilih Pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient).

Pre-order service juga menjadi alat kontrol (control) dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes.

Pre-order service dapat dilakukan melalui travelation.angkasapura2.co.id, lalu aplikasi Indonesia Airport (INAirport), dan barcode yang terdapat di area pelaksanaan tes untuk pre-order service.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes Covid-19 yang dilakukan di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal.

“Kami berharap dengan tersedianya cukup banyak Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara AP II lainnya, ditambah dengan kemudahan validasi oleh petugas Kemenkes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Yado.

PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes, lalu menolak praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu, dan jangan melakukan pemalsuan surat hasil tes.

“Tes Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan hendaknya dipenuhi setiap calon penumpang pesawat dengan melakukan tes di fasilitas kesehatan. Kita harus tidak menyediakan tempat bagi surat keterangan palsu,” ungkapnya.

PPKM di Denpasar Hanya 2 Hari Sosialisasi
Sebelumnya diberitakan, sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar hanya dua hari.

Hal ini dikarenakan terbentur waktu, dimana Senin (11/1/2021) mendatang harus sudah dilaksanakan.

“Iya sosialisasinya hanya dua hari, yakni hari ini dan besok. Karena baru kemarin ada kesepakatan berdasarkan rapat dengan Gubernur. Sementara hari Senin sudah harus diterapkan, sehingga kami maksimalkan waktunya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021).

Sosialisasi ini akan menyasar masyarakat, hingga pemilik usaha.

Dewa Rai menambahkan, sesuai kesepakatan saat rapat dengan Gubernur Bali, jam operasional untuk semua tempat usaha sampai pukul 21.00 Wita, dimana sebelumnya ada perbedaan antara jam operasional mal dan tempat usaha lain.

Awalnya untuk mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wita, sedangkan untuk warung sampai pukul 21.00 Wita.

Untuk karyawan yang melaksanakan WFH pun hanya 50 persen.

Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat masih bisa tetap beraktivitas.

Hanya saja ada beberapa pembatasan yang dilakukan dengan mengacu pada Surat dari Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali.

PPKM di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11 – 25 Januari 2021.

Namun tak seperti saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan penjagaan pada pintu masuk Kota Denpasar.

Pada pelaksanaan PPKM ini tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.

Baca juga: POPULER BALI: Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban

“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Dewa Rai.

Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.

Dalam pelaksanaan PPKM, pihaknya akan melibatkan Satpol PP, unsur TNI, Polri, Satgas Desa/Kelurahan, dan juga Satgas Desa Adat.

Selain itu, pihaknya juga meminta semua kecamatan, desa/kelurahan, dan desa adat untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 dan berupaya mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat.

“Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan PPKM ini dilaksanakan secara berjenjang oleh Desa/Kelurahan bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,” kata Dewa Rai.

Pelaksanaan PPKM ini juga akan terus dievaluasi dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama, Tribun Bali/Putu Supartika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved