Corona di Bali
Operasi Yustisi PPKM Berlangsung di Jalan Gunung Galunggung Denpasar, Petugas Temukan 7 Pelanggar
Bertempat di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali operasi yang dilaksanakan sesuai SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Untuk Kota Denpasar, tak ada penutupan tempat wisata selama PPKM. Hanya jumlah pengunjung yang dibatasi.
Baca juga: Bupati Badung Tak Atur Operasional Pasar Rakyat Saat PPKM, Satpol PP Minta Satgas Turun Membantu
“Sama dengan saat pelaksanaan PKM dulu, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen,” kata Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani, Minggu (10/1/2021).
Dezire tak memungkiri PPKM dipastikan akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Denpasar yang menurun.
Walaupun demikian, ia menganggap hal ini adalah langkah untuk meningkatkan kunjungan ke depan jika kasus positif Covid-19 bisa menurun.
“Ya pasti berdampak pada penurunan kunjungan, namun saya pikir seperti orang mau meloncat. Mau loncat mundur sedikit, setelah itu meloncat. Setelah 2 minggu ini kami berharap kasus menurun dan tidak ada penularan lebih luas,” kata Dezire.
Selain itu, untuk aktivitas hotel masih beroperasi namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Sementara untuk restoran, jam operasionalnya mengikuti aturan yang ada yakni sampai pukul 21.00 Wita.
Selama PPKM, Satpol PP Kota Denpasar menyiagakan 250 orang personel yang akan melakukan operasi dan penjagaan. Personel ini akan dibagi ke dalam beberapa shift maupun tugas.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengungkapkan untuk petugas di lapangan akan dibagi ke dalam tiga shift. Setiap shiftnya terdiri atas 16 orang.
“Jadi ada 48 orang yang akan berkeliling melakukan pemantauan dalam sehari dan mereka akan bergabung juga dengan TNI, Polri, dan instansi terkait termasuk dari wilayah desa/kelurahan setempat,” kata Sayoga, Minggu (10/1/2021) siang.
Selain petugas yang berkeliling, ada juga petugas yang berjaga di titik yang berpotensi mengundang keramaian.
Pihaknya juga menyiagakan petugas administrasi, dan petugas cadangan, hingga petugas yang melakukan penanganan jika ada pengaduan dari masyarakat.
Baca juga: PPKM Hari Pertama di 5 Daerah Bali, Bupati Buleleng Minta Warganya Batasi Kunjungan ke Daerah PPKM
Satpol PP akan menyasar titik keramaian baik di pasar, kompleks pertokoan, ruang terbuka hijau, kawasan wisata, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pemilik usaha, dan pengguna jalan.
Saat jelang pemberlakukan pembatasan jam operasional, petugas akan menyasar tempat usaha yang masih buka melewati pukul 21.00 Wita. Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan peringatan.
“Sanksinya ini masih sesuai dengan surat edaran Gubernur tentang penegakan protokol kesehatan. Kalau misalnya membandel, kami akan koordinasikan lagi apa sanksinya. Satpol PP intinya menyesuaikan atau menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat agar jalan, dan aturan juga tidak dikesampingkan,” katanya.