Berita Tabanan

Umat Diimbau Rayakan Siwaratri di Rumah, Tim Yustisi Tabanan Siap Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila menegaskan pelaksanaan Hari Suci Siwaratri yang jatuh pada Selasa (12/1/2021) besok

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila 

"Kita harap masyarakat memaklumi kondisi saat ini dan mari berjuang bersama-sama menekan angka kasus baru dengan penerapan prokes yang disiplin.

Karena dari tim yustisi juga akan meenindak tegas para pelanggar prokes dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku, tidak ada istilah pembinaan lagi," tegasnya.

Pura Jagatnatha Denpasar Ditutup Jam 9 Malam

Menjelang malam Siwaratri, atau malam rahinan jagat bagi umat Hindu di Bali yang jatuh pada Anggara, Kulawu, sasih kapitu, Selasa (12/1/2021), Umat Hindu biasanya melakukan persembahyangan ke pura-pura, yang ada di sekitar desa semisal pura kahyangan tiga, atau sad kahyangan, hingga ke Pura Besakih.

Satu diantara pura yang sangat favorit saat malam Siwaratri, adalah Pura Agung Jagatnatha di Denpasar.

Jika dahulu, pura ini kerap didatangi ribuan umat khususnya kaula muda, namun karena pandemi Covid-19, kunjungan umat ke pura dibatasi sesuai protokol kesehatan.

Sehingga tidak menularkan dan menyebabkan klaster penularan baru.

Raka Purwantara, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Denpasar, menegaskan hal tersebut.

Berdasarkan surat Nomor 180/012/HK Tanggal 8 Januari 2021 disebutkan 4 poin penting.

Diantaranya, kegiatan upacara persembahyangan dalam rangka Hari Suci Siwaratri akan dilaksanakan mulai pukul 17.00 sampai 21.00 Wita. Tentunya dengan prokes yang ketat.

Baca juga: Hari Suci Siwaratri di Masa Pandemi, Malam Renungan Umat Hindu Menemukan Makna Lahir Sebagai Manusia

Poin kedua, piranti-piranti penunjang upacara (uparengga), akan dibatasi termasuk meniadakan tarian wali dan tetabuhan atau gamelan.

Personel pendukung penyelenggaraan upacara juga akan dibatasi, dengan hanya melibatkan para pemangku, serati banten, pecalang, pesantian, serta pengayah yang terdiri dari tenaga penyuluh Agama Hindu dan penyuluh Bahasa Bali Kota Denpasar.

Kepada masyarakat umum, khususnya umat Hindu di Kota Denpasar diimbau melaksanakan persembahyangan hari suci Siwaratri di rumah masing-masing (ngayat/ngayeng).

“Intinya persembahyangan bersama ditiadakan, umat bisa tetap hadir dan tetap dilayani oleh pemangku pura,” tegasnya.

Namun dilarang berkumpul dalam jumlah yang banyak atau bergerombol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved