Berita Tabanan

Umat Diimbau Rayakan Siwaratri di Rumah, Tim Yustisi Tabanan Siap Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila menegaskan pelaksanaan Hari Suci Siwaratri yang jatuh pada Selasa (12/1/2021) besok

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila menegaskan pelaksanaan Hari Suci Siwaratri yang jatuh pada Selasa (12/1/2021) besok berlangsung sebagaimana mestinya.

Namun, hanya pelaksanaan persembahyangan dengan protokol kesehatan saja yang bisa dilakukan.

Artinya, tak ada pelaksanaan makemit (bermalam) di Pura seperti pelaksanaan tahun sebelum-sebelumnya.

Masyarakat diminta melaksanakan makemit di rumah masing-masing.

Baca juga: Perayaan Siwaratri Besok, Pura Agung Jagatnatha Denpasar Dibuka Hanya Sampai Jam 9 Malam

Kemudian, untuk masyarakat yang hendak tangkil ke pura tentunya akan dibatasi jumlahnya dan menerapkan prokes secara ketat.

"Pelaksanan Hari Siwaratri tahun ini tetap dilaksanakan.

Namun berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini kita menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujar Gede Susila, Senin (12/1/2021).

Dia melanjutkan, untuk masyarakat yang hendak melakukan persembahyangan ke pura tetap dilaksanakan dengan syarat menerapkan prokes dan pembatasan jumlah.

Kemudian, setelah itu masyarakat diminta untuk makemit di rumah masing-masing.

"Tak ada istilah makemit untuk tahun ini karena kondisi pandemi ini. Saya imbau dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Siwaratri ini dilaksanakan di rumah masing-masing secara sederhana tanpa mengurangi maknanya.

Masyarakat bisa melaksanakan hari suci ini dengan perenungan diri," jelasnya.

Disisi lain, tim yustisi juga melaksanakan pengawasan dan siap menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sesuai peraturan.

 Terlebih lagi, saat ini Tabanan sedang menerapkan PPKM.

Dari catatan tim yustisi, hingga saat ini masih belum ada yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Makna Jagra pada Rahinan Siwaratri dan Hakikat Cerita Lubdaka

Hanya saja, masyarakat saat ini masih ditemukan kesalahan dalam penggunaan masker yang salah yakni masker berada di dagu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved