Berita Denpasar
Perayaan Siwaratri Besok, Pura Agung Jagatnatha Denpasar Dibuka Hanya Sampai Jam 9 Malam
kegiatan upacara persembahyangan dalam rangka Hari Suci Siwaratri akan dilaksanakan mulai pukul 17.00 sampai 21.00 Wita. Tentunya dengan prokes
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menjelang malam Siwaratri, atau malam rahinan jagat bagi umat Hindu di Bali yang jatuh pada Anggara, Kulawu, sasih kapitu, Selasa (12/1/2021), Umat Hindu biasanya melakukan persembahyangan ke pura-pura, yang ada di sekitar desa semisal pura kahyangan tiga, atau sad kahyangan, hingga ke Pura Besakih.
Satu diantara pura yang sangat favorit saat malam Siwaratri, adalah Pura Agung Jagatnatha di Denpasar.
Jika dahulu, pura ini kerap didatangi ribuan umat khususnya kaula muda, namun karena pandemi Covid-19, kunjungan umat ke pura dibatasi sesuai protokol kesehatan.
Sehingga tidak menularkan dan menyebabkan klaster penularan baru.
Baca juga: Makna Jagra pada Rahinan Siwaratri dan Hakikat Cerita Lubdaka
Raka Purwantara, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Denpasar, menegaskan hal tersebut.
Berdasarkan surat Nomor 180/012/HK Tanggal 8 Januari 2021 disebutkan 4 poin penting.
Diantaranya, kegiatan upacara persembahyangan dalam rangka Hari Suci Siwaratri akan dilaksanakan mulai pukul 17.00 sampai 21.00 Wita. Tentunya dengan prokes yang ketat.
Poin kedua, piranti-piranti penunjang upacara (uparengga), akan dibatasi termasuk meniadakan tarian wali dan tetabuhan atau gamelan.
Personel pendukung penyelenggaraan upacara juga akan dibatasi, dengan hanya melibatkan para pemangku, serati banten, pecalang, pesantian, serta pengayah yang terdiri dari tenaga penyuluh Agama Hindu dan penyuluh Bahasa Bali Kota Denpasar.
Kepada masyarakat umum, khususnya umat Hindu di Kota Denpasar diimbau melaksanakan persembahyangan hari suci Siwaratri di rumah masing-masing (ngayat/ngayeng).
“Intinya persembahyangan bersama ditiadakan, umat bisa tetap hadir dan tetap dilayani oleh pemangku pura,” tegasnya.
Namun dilarang berkumpul dalam jumlah yang banyak atau bergerombol.
“Jika ditemukan hal tersebut (berkumpul), akan ditegur oleh pecalang yang bertugas, yaitu pecalang Banjar Abasan,” tegasnya.
Tidak boleh ada kerumunan, karena pamedalan pura akan ditutup pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Hari Suci Siwaratri di Masa Pandemi, Malam Renungan Umat Hindu Menemukan Makna Lahir Sebagai Manusia